Senin, 28 Mei 2012

e-KTP KECAMATAN NGLEGOK RAMPUNG 4 BULAN

Pelayanan e-KTP Kecamatan Nglegok diperkirakan akan rampung 4 bulan lagi. Prediksi itu semakin yakin jika dilihat dari peningkatan pelayanan. Diawal pelaksanaan e-KTP memang terkesan lambat selain para petugas perlu adaptasi terhadap teknologi juga kesadaran masyarakat terhadap proses e-KTP masih rendah. Namun seiring gencarnya sosialisasi  di desa-desa yang dilakukan oleh Pemerintah desa  dan elemen lain seperti keberadaan KIM maka kesadaran masyarakat mulai nampak sehingga dapat mempercepat proses perekaman.
Di Kecamatan Nglegok  penduduk yang telah wajib KTP mencapai 60.927 jiwa. Diawal pelaksanaan perekaman data hanya mencapai rata-rata 200 jiwa setiap hari namun sekarang dapat mencapai rata-rata 400 jiwa mulai pukul 08.00 s/d 19.00. Sampai dengan saat ini penduduk yang sudah melakukan perekaman data sudah 8.379 jiwa. Sebagaimana diungkap Petugas e-KTP Kecamatan Nglegok  Tri Nataliasari dan Romi Maharani  pada hari Jum’at 25 Mei 2012.
Melihat realita tersebut dapat diprediksi pelaksanaan perekaman data e-KTP Kecamatan Nglegok akan selesai empat bulan mendatang. “kalau pelayanan tetap lancar, artinya tidak ada gangguan kira-kira selesai bulan September, tapi bisa juga molor karena pasti ada susulan-susulan ” ungkap Tri.     Setelah wajib KTP selesai diproses berarti pelayanan e-KTP selanjutnya berjalan normal atau pemohon tidak perlu ngantri seperti saat ini.  End.

Minggu, 27 Mei 2012

Gigi Lepas Bisa Dipasang Lagi

Tidak banyak orang yang tahu bahwa gigi utuh yang terlepas bisa dipasang kembali. Biasanya, kita langsung pasrah apabila hal ini terjadi dan berakhir dengan gigi yang menjadi ompong. Atau, berakhir dengan pemakaian gigi palsu maupun pemasangan gigi implan yang pastinya repot dan mahal harganya.
Kejadian gigi terlepas paling sering terjadi pada anak-anak usia 6-13 tahun, serta orang dewasa pada usia 24-30 tahun. Aktivitas di luar rumah seperti melakukan olahraga, bermain sepeda, serta kecelakaan kendaraan merupakan penyebab utama terjadinya trauma gigi. Gigi yang paling sering terlepas akibat trauma ini adalah gigi tetap seri rahang atas.
Istilah medisnya adalah avulsi. Avulsi merupakan keadaan trauma gigi ketika gigi terlepas dari tempatnya (soketnya) secara utuh dan menghasilkan luka kompleks, serta mempengaruhi beberapa jaringan pendukung gigi.
Hal pertama yang harus dilakukan setelah mengetahui bahwa gigi anda terlepas utuh dari soketnya adalah mencari gigi tersebut dan segera membersihkannya di bawah aliran air keran selama 10 detik. Kemudian, gigi tersebut harus disimpan di wadah yang diiisi cairan dari seperti Hanks’s Balanced Salt Solution, salin, susu murni, air kelapa, propolis, air liur anda, atau terakhir bisa disimpan di bawah lidah anda sendiri. Namun, The American Association of Endodontics telah merekomendasikan Hank’s balanced salt solution (HBSS) sebagai pilihan media penyimpanan terbaik untuk avulsi gigi.
Hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah segera mencari pertolongan medis untuk merawat luka anda dan pemberian antiobiotik. Dokter gigi akan melakukan pertolongan pertama pada luka di rongga mulut anda, serta akan segera melakukan penanaman kembali (replantasi) gigi anda ke dalam soketnya, dan dilakukan splint supaya gigi tidak goyang.
Keberhasilan perawatan replantasi gigi ini dipengaruhi oleh jarak waktu antara terlepasnya gigi sampai dilakukan replantasi.  Waktu ideal yang akan menghasilkan keberhasilan replantasi yang paling tinggi adalah 15-20 menit. Namun terkadang hal itu tidak mungkin untuk dilakukan.

Oleh karena itu, media penyimpanan gigi seperti yang telah disebutkan di atas harus digunakan untuk menjaga ketahanan sel-sel ligamen periodontal (PDL). Pilihan media penyimpanan gigi untuk menjaga ketahanan sel PDL sampai dilakukan replantasi adalah hal yang sangat penting.
Namun dilaporkan, masih terdapat keberhasilan replantasi dengan jarak waktu dari terlepasnya gigi sampai dengan dilakukan replantasi adalah 1 bulan, meski tingkat keberhasilannya semakin kecil.

Oleh karena itu, jangan membuang gigi anda yang terlepas dari soketnya. Tetapi, simpan di media penyimpanan yang paling mudah anda dapatkan dan segeralah pergi ke dokter gigi terdekat untuk dilakukan replantasi.
KOMPAS.com

Kamis, 24 Mei 2012

GUYUB RUKUN MBANGUN DESA

“Guyub Rukun Mbangun Desa” semboyan lama yang masih berlaku di Desa Sumberasri kecamatan nglegok Kabupaten Blitar. Terbukti  budaya gotong royong masih kental di desa ini. Seperti yang sedang dilakukan warga desa saat membenahi jalan rabat yang menghubungkan dua desa yaitu desa Penataran dan desa Sumberasri ini.

Kegiatan ini bagian dari upaya pemeliharaan sarana prasarana yang telah terbangun sebelumnya. Dengan semangat gotong royong mereka merelakan waktu dan tenaga demi kepentingan bersama. Kegiatan ini merupakan inisiatif warga masyarakat yang kemudian mendapat gayung bersambut dari pemerintah desa juga lembaga-lembaga desa yang ada seperti BPD, LPMD juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat lain termasuk Kelompok Informasi Masyarakat “Waradesa”.

Untuk melaksanakan kegiatan ini bahan material didapat dari swadaya masyarakat langsung seperti sumbangan pasir, air dan tenaga kerja sedangkan semen dari hasil iuran pengguna jalan (supplier material) yang setiap harinya menggunakan jalan tersebut untuk angkutan pasir dan bahan galian lainnya.

Meskipun sering dilakukan pemeliharaan jalan ini sering mengalami kerusakan seperti yag diungkap salah satu warga bernama  Minto “margi niki gampil risak amargi kendaraan ingkang langkung mriki niku katah ingkang melebihi batas awratipun. Nanging nggih kersane pokok sadar bilih sewanci risak malih purun sareng-sareng ndandosi”( jalan ini sering rusak karena banyak kendaraan yang lewat sini itu melebihi MST =red). Menyikapi masalah ini pemerintah desa mengadakan pemantauan agar kegiatan ekonomi warga tetap lancar karena jika kendaraan material dilarang melewati jalan ini berarti  juga mengurangi  mata pencaharian penduduk (penambang dan jasa angkutan).”untuk mengatasi masalah ini perlu kesadaran bersama dan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Misalkan peningkatan kelas jalan” ungkap Endro Busono,SE. Kepala Desa sumberasri.

Apapun kenyataanya, budaya gotong royong, kesetiakawanan akan lebih berarti dari pada hanya mempersoalkan aturan hukum dan kepentingan politik atau golongan.  Kebudayaan yang sudah luntur ini perlu pengorbanan, pengertian agar  Ayem Tentrem dapat dirasakan oleh masyarakat.

Rabu, 16 Mei 2012

PERLUKAH INFORMASI PUBLIK?

Era keterbukaan informasi telah dikenal di hampir seluruh negara, tanpa terkecuali di Indonesia, sehingga keterbukaan diberbagai instansi sebagai Badan Publik atas informasi yang menjadi hak masyarakat untuk dapat diakses menjadi sebuah keniscayaan. Disamping itu, dalam rangka turut serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai cerminan demokrasi di Indonesia, peran serta masyarakat dalam setiap pembuatan kebijakan public mutlak diperlukan. Untuk itu, adalah hal yang wajar ketika transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai utama yang berusaha diwujudkan dengan membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat, berbagai instansi dipemerintahan di Indonesia telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik. Layanan Informasi Publik Online merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik disamping ketersediaan informasi xang sudah dapat diakses secara langsung melalui website resmi. Dengan Layanan Informasi Publik Online ini, diharapkan jarak dan waktu tidak lagi menjadi halangan yang berarti dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

Asas Keterbukaan Informasi Publik:
1.    Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
2.    Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
3.    Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
4.    Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.

Tujuan Keterbukaan Informasi Publik:
1.    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2.    Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3.    Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
4.    Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5.    Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
6.    Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
7.    Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Salah satu alamat Layanan Informasi Publik

Selasa, 15 Mei 2012

AWAS, KABUPATEN BLITAR KASUS DBD MENINGKAT

Berdasarkan data analisis kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) Dinas Kesehatan Jawa Timur, Kamis (26/4), bahwa periode Tribulan I (Januari-Maret 2012) jumlah kasus DBD di Jatim menurun dibanding periode yang sama pada tahun 2012. Penurunan itu sebanyak 8% atau dari 2.310 kasus menurun menjadi 2.118 kasus.
Sebaliknya angka kematian (CFR) meningkat sebanyak 19% atau dari 1,34% menjadi 1,61%. Jumlah kematian juga terjadi peningkatan dari 31 orang meningkat menjadi 34 orang. Tercatat sebanyak 7 kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD. Daerah itu antara lain, Kabupaten Kediri, Sumenep, Jember, Lamongan, Mojokerto, Kota Madiun dan Kabupaten Pamekasan.
Selain itu juga ada daerah yang mengalami kasus DBD meningkat namun tidak sampai memasuki fase KLB. Daerah itu, yakni Kabupaten Sampang, Jombang, Ponorogo, Bangkalan, Kabupaten Madiun, Tulungagung, Nganjuk, Bojonegoro, Bondowoso, Ngawi, Blitar, dan Kota Blitar.
Tak hanya itu ada pula 12 kabupaten/kota mengalami peningkatan jumlah penderita, dan 13 kabupaten/kota mengalami peningkatan angka kematian (CFR). Daerah itu yakni Kota Surabaya, Jember, lamongan, gresik, Nganjuk, Bojonegoro, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Kota Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan Pamekasan.
Dari hasil analisis tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Dr Budi Rahayu MPH, pada, mengharapkan agar setiap daerah bisa mengantisipasi terjadinya peningkatan jumlah penderita. Yakni dengan langkah-langkah seperti, lebih mengintensifkan kegiatan pemberantasan Sarang nyamuk (PSN) di lingkungan sekolah. Selain itu meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama dengan Dinas Pendiikan setempat dalam wadah Pokjanal DBD untuk dapat menyelenggarakan penggerakan peran serta masyarakat dalam pemberantasan jentik, sarang nyamuk, dan penyuluhan kepada masyarakat.
Juga mengintensifkan kegiatan pengendalian vektor DBD dalam mengantisipasi KLB dengan mengaktifkan Jumantik dan melakukan Pemriksaan Jentik Berkala (PJB). Termasuk menyiapkan SDM dan tim gerak cepat untuk mengantisipasi terjadinya KLB DBD atau chikungunya.
Sumber: Dinkes Jatim

JATIM AMAN DAGING SAPI GILA DARI AMERIKA

Masyarakat Jawa Timur bisa bernafas lega dan tidak lagi takut untuk mengkonsumsi daging sapi, karena sejauh ini Jatim tak pernah melakukan impor daging sapi segar dari Amerika Serikat (AS). Jatim hanya mengimpor daging sapi segar dari Australia, pun hanya untuk kebutuhan pabrikan, hotel, restoran serta supermarket kelas premium.
"Tidak perlu takut. Jatim aman dari rembesan daging impor sapi gila yang berasal dari Amerika. Karena selama ini kita selalu mengimpornya dari Australia dan bukan dari Amerika. Volumenya pun cukup kecil, hanya sekitar 1 persen dari total konsumsi di Jatim," ujar Kepala Dinas Peternakan Jatim, Suparwoko dikonfirmasi, Selasa (1/5)
Dikatakan Suparwoko, selama ini Jatim masih impor daging sapi dari luar negeri, khususnya Australia. Namun volumenya sangat kecil, hanya sekitar 937 ton per tahun. Biasanya, impor dilakukan melalui Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
"Bahkan dari Januari hingga April 2012, volume impor yang sudah dilakukan tercatat sebesar 267 ton. Dan ini hanya untuk memenuhi kebutuhan pabrikan, seperti pabrik penyedap rasa, hotel, restoran dan supermarket kelas premium," ujar Suparwoko..
Impor daging, lanjut dia, dilakukan karena kualitas daging dalam negeri masih belum bisa memenuhi standar mereka. Hal ini terjadi karena belum tersedianya Rumah Potong Hewan (RPH) yang higienis dan modern. Sehingga daging yang dihasilkan tidak bisa memenuhi standar kualitas yang mereka tentukan.
"Sebenarnya, secara kualitas sapi kita sudah mampu menggantikan daging impor, tapi untuk mendapatkan daging kualitas prima harus didukung oleh RPH yang higienis dan modern agar daging yang dihasilkan bagus. Ini yang kita tidak memiliki. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan mereka impor masih harus dilakukan," ujarnya.
Sementara kebutuhan daging konsumsi untuk wilayah Jatim sepenuhnya dipenuhi dari produksi Jatim sendiri, mengingat Jatim adalah penghasil sapi terbesar di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari besarnya produksi daging di tahun 2011 yang mencapai 140.000 ton. Selain itu, Jatim juga selalu mengirimkan produksinya untuk suplai luar Jatim.
Selain itu, guna pengamanan lebih maksimal, Jatim juga telah memperketat masuknya daging impor ke wilayah Jatim dengan mendirikan pos pemantauan di sejumlah titik perbatasan, diantaranya di Bulu Tuban, Mantingan dan Widodaren Ngawi, Gadekan Ponorogo, Donorejo Pacitan dan Padangan Bojonegoro.
"Untuk wilayah Tuban dan Ngawi, selain dengan pihak kepolisian, kami juga bekerjasama dengan bea dan cukai," ujarnya.
Sumber: Kominfo Jatim

JATIM BIDDING ASIAN GAMES 2019

SURABAYA,-  Jatim harus bersaing Dubai (Uni Emirat Arab)untuk menjadi  tuan rumah  olahraga multi event  terakbar di Asia, Asian Games 2019. Selain Dubai, Jatim juga harus bersiang dengan kota dari negara-negara maju, seperti Hanoi (Vietnam), Taipei (Taiwan).
Plt Ketua Umum KONI Jatim, Ir H Erlangga Satriagung, Selasa (1/5) di Surabaya mengatakan, Dubai sebagai pesaing terkuat. Sebab secara fasilitas, jelas Jawa Timur masih kalah dengan Dubai. "Harapan kita, Dubai meskipun berat, tapi tidak kesana lah," kata Erlangga.
Selain empat daerah, yakni Jatim, Dubai, Hanio dan Taipe, ibu kota India, New Delhi juga interest menjadi tuan rumah Asian Games. Sedangkan Hongkong dan Kualalumpur batal mencalonkan diri sebagai tuan rumah. Pemenang bidding akan diumumkan 3 November 2012 di Makau. "Karena pertimbangan OCA kan begini, Indonesia sudah beberapa puluh tahun lalu menjadi tuan rumah, terakhir kali menggelar Asian Games tahun 1962 silam.," lanjut Erlangga
Alasan lain yang dipandang OCA (Olympic Council of Asia) adalah masalah fasilitas olahraga. Dibanding calon-calon lain, menurut Erlangga, fasilitas olahraga yang dimiliki Indonesia bisa dianggap tertinggal dan minim yang sesuai standard internasional. Namun demikian, OCA memberikan kesempatan pada negara yang potensi atletnya cukup tinggi, cuma belum memiliki sarana standard internasional. “Mudah-mudahan seperti itu," harapnya.
Kalau dilihat secara objektif, Dubai dan Malaysia berat. Tapi nampaknya ada pertimbangan tersendiri dari OCA. Apalagi Indonesia terakhir jadi tuan rumah sudah berpuluh tahun lalu.
Sumber: Kominfo Jatim

KIM KOTA MALANG DI GRAND FINAL BERTEMU DENGAN KIM WARADESA

Setelah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dari Bojonegoro berhasil sebagai juara pertama pada Lomba Cerdik Cermat Komunikatif (LCCK) se Bakorwil Bojonegoro. Kini giliran KIM Bijak dari Kecamatan Sukun Kota Malang berhasil menjadi yang terbaik pada Lomba Cerdik Cermat Komunikatif (LCCK) se Bakorwil III Malang dengan total nilai 250 sekaligus berhak atas uang pembinaan sebesar Rp 3,5 juta dan nantinya akan bertemu KIM Waradesa Kabupaten Blitar dalam grand final LCCK tahun 2013 Tingkat Jawa Timur.
Kemudian untuk juara kedua LCCK Bakorwil III Malang diraih KIM Sido Makmur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dengan total nilai 240 dan berhak atas hadiah sebesar Rp 3 juta. KIM Bima Sakti Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan berhasil menjadi juara tiga dengan total nilai 235 dan berhak atas uang pembinaan Rp 2,5 juta. Sedang juara harapan diraih KIM Kirana Kecamatan Pasrijambe Lumajang dengan nilai 230 dan berhak atas hadiah uang pembinaan Rp 1 juta.
Walikota Malang, Drs Peni Suparto saat membuka lomba LCCK di Halaman SMKN 11 Kecamatan Sukun Kota Malang, Rabu (9/5)  mengatakan, besarnya kemajuan teknologi dan informasi telah mendorong perluasan jaringan akses informasi dan dalam lingkup global dalam kontek penyebaran dan pemerataan informasi publik.
Menurutnya, teknologi informasi (TI) saat ini menggeser teknologi lama. Ini berarti, mereka mampu menguasai dunia jika mampu menguasai informasi dengan sempurna. Jika itu terjadi, maka dipastikan negara tersebut akan maju dan jaya.
Saat ini, di seluruh lapisan masyarakat tentu dibutuhkan sebuah lembaga kemasyarakatan yang mempunyai fungsi sosial wujud/bentuk yang sesuai dengan hal tersebut adalah KIM. Karena itu, KIM harus bermanfaat bagi masyarakat dalam memilih, memilah, mengolah dan menyampaikan informasi sesuai kebutuhan masyarakat dan informasi tersebut harus cepat, tepat dan akurat, dapat dipertanggungjawabkan.
KIM suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari dan oleh masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dalam pemberdayaan  dalam masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu fungsi KIM sebagai sumber informasi dalam mengembangkan, meningkatkan dan informasi pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas hidup dalam rangka menyejaterahkan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Jatim, Drs Sudjono MM mengatakan, LCCK adalah salah satu bentuk pembinaan KIM yang merupakan pengejawatan atau revitalisasi dan reaktualisasi dari kelompencapir yang disesuaikan dengan paradigma pembangunan dan pemerintah dewasa ini.
Dinas Kominfo Prov Jatim sebagai lembaga pemerintah memiliki fungsi pokok sebagai lembaga yang melakukan edukasi publik dengan menyelenggarakan diseminasi informasi dan mendorong semua komponen dalam masyarakat untuk melakukan proses diseminasi secara mandiri. Salah satu strategi efektif dalam pembinaan, pengembangan dan pemeliharaan jati diri serta karakter bangsa ialah melalui pemberdayaan KIM.
Lomba LCCK 2012 di Bakorwil Malang ini merupakan lomba yang diadakan sebelum memasuki babak grand final, yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo dan Informatika Prov Jatim, dengan materi lomba sekian tahun terus mengalami perbaikan baik dari kualitas maupun penampilan para peserta.
“Lomba blog untuk anggota KIM kami adakan dengan harapan agar antar KIM dapat berkomunikasi dengan intensif melalui fasilitas yang ada dengan mengoptimalkan peran dari 36 telecenter yang ada di kab/kota di Jatim,” katanya.
Pada kesempatan itu, Sudjono mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi tinggi kepada Kota Malang yang ditetapkan sebagai Cyber City dan Smart City. Ini berarti Kota Malang mampu mengolah sebuah informasi menjadi lebih baik dan layak untuk diberikan kepada masyarakat.
Pada LCCK Kota Malang sebagai juri berasal dari Praktisi Media dan Pakar Komunikasi Suko Widodo MA dari Unair, Ir Miswan Hadi dan Dra Isrowi Farida Msi dari Kominfo Jatim dan Zaenal Arifin MK dari Stikosa Surabaya.
Penilaian dalam loma LCCK adalah didasarkan dari dua unsur, yakni verifikasi administrasi sebesar 50% dan unsur cerdas cermat juga 50%. Lomba LCCK terbagi dalam tiga babak, yakni babak cerdik dan cermat berupa update blog, babak cepat tepat serta babak komunikatif berupa program penyuluhan.
Sumber: http://kominfo.jatimprov.go.id

Senin, 07 Mei 2012

PSBI Blitar Tekuk Madiun Putra 2-0

Srengat,-  Banyak peluang yang tercipta namun gagal di penyelesaian akhir. Meski demikian, PSBI Blitar akhirnya memetik kemenangan 2-0 atas lawannya, Madiun Putra. Dalam pertandingan di Stadion Aryo Blitar, Srengat, tuan rumah memang lebih banyak mendominasi permainan. Namun di babak kedua mereka hanya menambah satu gol.
Dua gol PSBI Blitar dicetak oleh Nkomo di menit 14 dan Masrul menit 52. Kurang berkembangnya permainan juga disebabkan hujan yang turun di tengah pertandingan. “Kami tidak bisa menerapkan pola seperti semula karena hujan turun dan membuat anak-anak sulit berkembang,” tukas Pelatih PSBI Blitar Arifin.
Menurut mantan pemain Persebaya ini, timnya sebenarnya banyak peluang yang tercipta. “Tapi kerap gagal dan tergesa-gesa,” ungkapnya. Sementara, menurutnya, Madiun Putra bermain lebih defensif. Meski demikian, beberapa peluang dari tim lawan sempat mengancam daerah pertahanan tim asuhannya.(*) 
www.divisiutama.co.id

BIAYA PENETAPAN KELAHIRAN DI PENGADILAN NEGERI BLITAR SEKARANG TERJANGKAU

Blitar,- Ketua Forum Komunikasi Perangkat Desa FKPD Kab. Blitar, M. Fakihudin, mengaku menerima keluhan dari warga yang melakukan kepengurusan akta kelahiran yang usianya lebih dari satu tahun. Terutama untuk proses penetapan di Pnengadilan Negeri Blitar, berdasarkan keluhan dari warga mencapai Rp. 1.000.000,- s,d Rp. 1.500.000,-.
Untuk itu melalui hearing dengan Dewan dan Eksekutif pada Senin 30 April 2012, FKPD minta ada kebijakan dari daerah agar masyarakat tidak terbebani. Menanggapi persoalan ini, ketua Komisi I DPRD Kab. Blitar, Nanang Widi, akan segera meminta keterangan dari Pengadilan Negeri Blitar, soal biaya penetapan kelahiran. Pasalnya kebijakan penetapan kelahiran di atas usia satu tahun di pengadilan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sementara menurut keterangan Kepala Kapenduk Kab. Blitar,  terkait tingginya biaya penetapan pengesahan kelahiran bagi kelahiran yang terlambat di catatkan di Kab. Blitar ,  Pemerintah Kab. Blitar sudah mengajukan permohoanan keringanan. Permohonan  keringanan itu ditindaklanjuti dengan MOU kesepakatan  antara  Pemkab. Blitar  dengan  Pengadilan Negeri Blitar yang menetapkan biaya pengurusan penetapan pengesahan kelahiran bagi kelahiran yang terlambat di catatkan  hanya sekitar Rp. 166.000,-. Sementara untuk biaya di kapenduk Rp. 25.000,-. Hal ini dibenarkan oleh Humas PN BLITAR , Atok Dwi Nugroho H. Penetapan Pengesaan Kelahiran di Pengadilan untuk usia satu tahan keatas Rp. 166.000,-. kebijakan itu  berlaku mulai 1 Mei  hingga  31 Oktober 2012. Dan selanjutnya akan kembali sesuai keputusan ketua PN Blitar bernomor W.14.U.11.2012,  dengan biaya untuk ring 1 Rp. 252.000,-, ring 2 Rp. 282.000,-, Ring 3 Rp. 312.000,- dan ring 4 Rp. 332.000,-. 
www.blitarkab.go.id

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...