Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada. Namun apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data*yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Tata Cara Membuat e-KTP :
Sebelum mengurus pembuatan e-KTP kita Harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Berusia 17 tahun atau lebih.
2. Menunjukan surat pengantar.
3. Mengisi formulir F1.01
4. Foto Kopi Kartu Keluarga.
5. Proses pembuatan E-KTP.
a. Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
b. Pemohon mengambil no antrean.
c. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
d. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
e. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
f. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
g. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
h. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
i. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
j. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.
Sumber : depdagri.go.id
boy, kalo udah punya e-ktp, mesti bikin ktp lagi gak? saudara saya ada yg baru 17 soalnya.....
BalasHapusBisa sekali, silakan hub petugas KTO kecamatan, batas akhir gratis kalau di Kab. Blitar akhir 2013
Hapusemang bayar ya buat E ktp
Hapuskalo usia 13 tahun bisa
HapusTerimakasih atas infonya.
BalasHapuskalau membuat sekarang apa harus bayar? atau gratis?
BalasHapusklo umur 16, 5 bln bisa ga ?
BalasHapusKalo pembuatan e ktp buat yg baru 17tahun harus buat ktp yg lama dulu ya?
BalasHapusini yang nanya umur 16,5 bulan bego yah... itu bukan 17 tahun
BalasHapusAdmin>> misal Mau buat E_KTP baru bagaimana prosesnya.. soalnya sampai saat ini bulan AGustus tahun 2014 di kota Blitar belum ada lagi jadwal pembuatan E_KTP .. kasihan untuk yang belum punya E_KTP atau yang sudah punya KTP model lama tapi belum sempat membuat E_KTP sesuai pemerintah... mohon pencerahanya.. terimakasi...
BalasHapusKlo mau buat e-ktp apa harus buat ktp yg lama dulu bro?
BalasHapus