Untuk itu melalui hearing dengan Dewan dan Eksekutif pada Senin 30 April 2012, FKPD minta ada kebijakan dari daerah agar masyarakat tidak terbebani. Menanggapi persoalan ini, ketua Komisi I DPRD Kab. Blitar, Nanang Widi, akan segera meminta keterangan dari Pengadilan Negeri Blitar, soal biaya penetapan kelahiran. Pasalnya kebijakan penetapan kelahiran di atas usia satu tahun di pengadilan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sementara menurut keterangan Kepala Kapenduk Kab. Blitar, terkait tingginya biaya penetapan pengesahan kelahiran bagi kelahiran yang terlambat di catatkan di Kab. Blitar , Pemerintah Kab. Blitar sudah mengajukan permohoanan keringanan. Permohonan keringanan itu ditindaklanjuti dengan MOU kesepakatan antara Pemkab. Blitar dengan Pengadilan Negeri Blitar yang menetapkan biaya pengurusan penetapan pengesahan kelahiran bagi kelahiran yang terlambat di catatkan hanya sekitar Rp. 166.000,-. Sementara untuk biaya di kapenduk Rp. 25.000,-. Hal ini dibenarkan oleh Humas PN BLITAR , Atok Dwi Nugroho H. Penetapan Pengesaan Kelahiran di Pengadilan untuk usia satu tahan keatas Rp. 166.000,-. kebijakan itu berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Oktober 2012. Dan selanjutnya akan kembali sesuai keputusan ketua PN Blitar bernomor W.14.U.11.2012, dengan biaya untuk ring 1 Rp. 252.000,-, ring 2 Rp. 282.000,-, Ring 3 Rp. 312.000,- dan ring 4 Rp. 332.000,-.
www.blitarkab.go.id
ring itu apa maksudnya
BalasHapusring itu sama artinya dengan radius/jarak, informasi lengkap bisa dilihat disini
Hapus