Jumat, 05 April 2013

KadesTetap Wajib Mundur jika Mencaleg

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tetap mewajibkan kepala desa/wali nagari yang akan menjadi calon legislatif (caleg) mundur dari jabatannya. Sebab kades/wali nagari berperan besar dalam pengelolaan pemilu di tingkat desa.

“Pengangkatan panitia pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu atas usul kepala desa. Rekapitulasi hasil pemilu juga digelar di tingkat desa. Kalau kepala desa defenitif sekaligus jadi caleg, rawan terjadi kecurangan,” terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Selasa (2/4).

Memang larangan kepala desa/wali nagari menjadi caleg, tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012. Tetapi secara tegas kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana kampanye sesuai pasal 86 ayat (2) huruf g dan (2) huruf h.  Waktu pelaksanaan kampanye untuk pemilu 2014 juga sangat panjang sehingga akan sulit mengawasi dan memastikan para kepala desa itu tidak berkampanye. Belum lagi jumlah pengawas pemilu di lapangan yang terbatas. “Jika mau fair ya harus mundur,” ujar Husni.

Untuk kuota caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil), KPU tetap pada keputusan, kuota itu wajib dipenuhi oleh partai politik. Bagi parpol yang tidak dapat memenuhinya, tetap menjadi peserta pemilu di dapil tersebut, hanya saja tidak dapat mengajukan caleg.

Kata Husni, perolehan suaranya akan tetap dihitung yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan suara partai secara nasional untuk kebutuhan penentuan partai politik yang lolos paliementary threshold dan penghitungan suara untuk kebutuhan pemilukada.

“Jadi hak parpol tidak dihilangkan, mereka tetap menjadi peserta pemilu di dapil tersebut. Mereka tetap diikutkan dalam penghitungan suara, hanya saja tidak diikutkan dalam pembagian kursi karena calegnya tidak ada,” jelasnya.

Husni mengatakan partai politik tetap dapat menyikapi ketentuan kuota perempuan itu dengan mengajukan caleg sesuai dengan kondisi partai di daerahnya. “Misalnya untuk caleg DPR RI dari Maluku, jumlah kursi ada 4. Kalau diisi penuh berarti harus ada dua caleg perempuan. Kalau tidak ada 2 kan bisa diisi satu sehingga menjadi 2 laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.
Pemahaman bahwa kuota 30 persen itu harus ada di setiap dapil sudah sesuai dengan pasal 56 ayat 2. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa di dalam daftar bakal calon setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon. “Kalau sudah bicara daftar calon, itu sudah bicara daerah pemilihan (dapil),” ujarnya. (gd)

Nasi Liwet Khas Blitar

ImageNamanya Pak Herman, sudah beberapa tahun ini sekurang-kurangnya 3 tahun, beliau membuka warung semi permanen di Jl. Diponegoro Blitar, tepatnya di pojok perempatan selatan SMAK Diponegoro Blitar. Warung pak Herman menyediakan Nasi Liwet yang dibungkus daun pisang. Dalam setiap penyajiannya Pak Herman memberikan banyak pilihan botok (sayur) yang disebut bengkesan. Apa saja bengkesannya serta berapa harga per-porsi nasi liwet Pak Herman?

Bengkesan boleh dikatakan lauk yang disertakan dalam penyajian nasi liwet ke pengunjung warung. Dan Pak Herman menyediakan berbagai bengkesan mulai dari bengkesan ikan tengiri, ikana kakap, ikana cucut, ikan lele, ikan jendil, ikan kuthuk, sampai bengkesan tawon madu. Untuk rasa tentu saja makin angklegh (nikmat) ditambah aroma khas daun pisang, dan lagi penghidangannya menggunakan lemper semacam piring yang terbuat dari tanah liat menambah ke-etnik-an nasi liwet Blitar.
ImageUntuk harga setiap porsi rata-rata Rp. 5.500,- kecuali bila anda memilih bengkesan ikan kuthuk harga agak mahal sedikit dibanding lainnya karena ikan kuthuk memang sulit didapat sekarang. Pak Herman tidak sendiri, namun bersama sang Istri Ibu Mariyam yang selain melayani pembeli juga meladeni bagi pengunjung yang menginginkan tahu lonthong. Jadi di warung pak Herman ada 2 rombong. Rombong pertama khusus untuk menjajakan nasi liwet, sedang rombong kedua untuk menjajakan tahu lonthong.
Sumber: http://www.blitarian.com

Hitam Mengkilat, Pasir Pantai Serang

Pantai Serang merupakan pantai yang terletak di pesisir Samudra Hindia, tepatnya berada di desa Serang, kecamatan Panggungrejo, kurang lebih 45 Km arah tenggara kota Blitar. Sama seperti kebanyakan pantai di Blitar, pantai Serangpun menjadi pantai yang dipakai untuk ritual tradisional Larung Saji saat tanggal 1 Suro.

Pantai Serang merupakan satu komplek pantai yang terdiri dari 3 kawasan. Pantai ini memiliki hamparan pasir putih yang landai dengan ombak yang tidak begitu deras. Dahulu di sekitar pantai ini dipenuhi oleh batu-batuan putih yang indah, warga sekitar menyebutnya dengan batu Lintang karena model batunya yang putih berkilauan.
Blitar.

Sebenarnya ada 3 pantai dalam komplek kawasan wisata ini, selain pantai utama tempat diadakannya upacara larung saji, bila kita menelusuri jalan setapak yang melintasi bukit disebelah barat maka akan sampai pada pantai ke dua dengan pasir putih yang tidak terlalu luas bila dibandingkan dengan pantai yang pertama.

Bila perjalanan diteruskan menyusuri jalan setapak ke arah barat, setelah mendaki bukit yang tidak begitu terjal, maka akan sampai pada pantai ke tiga dan paling luas diantara pantai-pantai sebelumnya dengan hamparan pasir putih yang yang indah dengan jarak lebih dari 5 km yang landai dengan ombak yang tidak begitu deras.[eastjava-ni]

CEGAH KASUS TKI, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. BLITAR MENERBITKAN BUKU SAKU PROSEDUR PEMBERANGKATAN TKI

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Blitar Djohar Sutrisno, buku saku tersebut berisi tentang prosedur pemberangkatan TKI ke luar negeri. Mulai dari proses pendaftaran calon TKI , bagaimana selama TKI berada di penampungan, serta proses pembekalan akhir untuk TKI sebelum diberangkatkan ke Luar Negeri. Buku saku ini nantinya akan dibagikan kepada Kepala Desa, Kepala Kelurahan, mengingat Kepala Desa merupakan ujung tombak informasi kepada masyarakat. Sehingga Kepala Desa/lurah bisa ikut mensosialisasikan prosedur pemberangkatan TKI yang benar dan legal pada masyarakat secara lebih luas. Tidak hanya Kepala Desa, Kepala Kelurahan, buku saku tersebut rencananya juga akan dibagikan kepada Camat dan Kepala SKPD. (Irma Yuniar)

Kamis, 04 April 2013

BUPATI BLITAR MENERIMA PENGHARGAAN PEMBINA K3

Bupati Blitar menjadi satu diantara 10 Kepala Daerah di Jawa Timur yang menerima Penghargaan Pembina K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari Gubernur. Penghargaan Pembina K3 ini merupakan tanda penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan Pemerintah kepada Bupati, Walikota yang telah berhasil dalam melaksanakan Program Pembinaan K3 kepada perusahaan. Demikian seperti disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Blitar Djohar Sutrisno. Ia mengatakan, program pemberian penghargaan K3 tahun 2013 ini dimulai dengan penilaian terhadap 60 perusahaan di Kab. Blitar yang telah menetapkan program K3 secara berkelanjutan. Dari jumlah tersebut terhitung hanya 20 perusahaan yang lulus penilaian. Dua puluh perusahaan tersebut kemudian akan diikutkan dalam seleksi di tingkat Nasional untuk mendapatkan Penghargaan Kecelakaan Nihil, yang rencananya akan diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi pada bulan April ini di Jakarta. Namun sebelumnya akan dilaksanakan penilaian terlebih dahulu. Djohar berharap penghargaan ini bisa memotivasi perusahaan-perusahaan lain di Kab. Blitar untuk menerapkan sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). (Irma Yuniar)

Rabu, 03 April 2013

SATPOL PP AKAN MENERTIBKAN BANGUNAN KIOS

Satpol PP Kab. Blitar mengancam bakal menertibkan bangunan kios di desa Selopuro, jika tidak segera mengurus ijin. Demikian ditegaskan Kepala Satpol PP Kab. Blitar Toha Mashuri terkait pengaduan warga melalui program Cakrawala Persada, perihal keberadaan bangunan kios semi permanen yang  ada di Desa Selopuro Kec. Selopuro. Dari hasil kroschek lapangan, diakuinya bangunan kios tersebut didirikan di atas saluran air, dan menutupi akses jalan menuju area persawahan. Sehingga petani yang hendak memasukkan peralatan pertanian merasa  kesulitan. Meski demikian secara langsung pihaknya belum menerima permintaan warga agar bangunan tersebut dibongkar, mereka hanya meminta agar diberi akses jalan menuju sawah. Disinggung mengenai ijin bangunan, menurut Toha dari informasi yang diperolehnya pemilik kios sudah menyampaikan ijin secara lesan pada Dinas PU Binamarga dan Pengairan, dan akan diteruskan dengan ijin tertulis. Pihaknya sendiri masih menunggu itikad baik pemilik kios untuk mengurus ijin yang diperlukan, jika tidak maka pihaknya akan menertibkan bangunan tersebut. Sementara terdapat dua kios yang sudah terlanjur dibangun. Kios berukuran 1,5 meter kali 2 meter itu memanfaatkan saluran air di sekitar area persawahan milik warga. (Ida Royani)

Selasa, 02 April 2013

KUOTA 30 % CALEG PEREMPUAN UNTUK PEMILU 2014 MERUPAKAN HARGA MATI

Partai politik wajib memenuhi syarat kuota 30 persen calon legislatif (Caleg) perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil). Partai yang tidak memenuhi syarat, bakal calon di dapil yang tidak memenuhi akan dicoret sebagai peserta pemilu. Ketua Divisi Tehnis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Blitar Jemali mengatakan ketentuan itu diatur melalui PKPU No. 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD. Dengan ketentuan kuota tersebut, maka pembagian Caleg di setiap Dapil adalah setiap tiga Caleg ada satu caleg perempuan Contohnya, di Dapil I, II, III alokasi kursinya 11, Caleg perempuannya dibutuhkan empat, dapil IV dan 5 dengan kuota 7 dan 9 kursi hanya dibutuhkan 3 calg perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen. Dan partai harus mematuhi aturan ini. Jika tidak bisa, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketentuan tersebut lanjut Jemali memang berbeda dengan ketentuan dalam Pemilu 2009. Saat Pemilu 2009, jika tidak memenuhi syarat kuota 30 persen, Parpol cukup mengumumkan kepada media. Sementara pendaftaran Caleg akan dilakukan antara 9-22 April mendatang. Setelah pendaftaran, antara 23 April-6 Mei, KPU akan memverifikasi berkas pendaftaran Caleg. Hasilnya kemudian disampaikan ke partai pada 7-8 Mei. (Ida Royani).

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...