Satpol PP Kab. Blitar mengancam bakal menertibkan bangunan kios di desa
Selopuro, jika tidak segera mengurus ijin. Demikian ditegaskan Kepala
Satpol PP Kab. Blitar Toha Mashuri terkait pengaduan warga melalui
program Cakrawala Persada, perihal keberadaan bangunan kios semi
permanen yang ada di Desa Selopuro Kec. Selopuro. Dari hasil kroschek
lapangan, diakuinya bangunan kios tersebut didirikan di atas saluran
air, dan menutupi akses jalan menuju area persawahan. Sehingga petani
yang hendak memasukkan peralatan pertanian merasa kesulitan. Meski
demikian secara langsung pihaknya belum menerima permintaan warga agar
bangunan tersebut dibongkar, mereka hanya meminta agar diberi akses
jalan menuju sawah. Disinggung mengenai ijin bangunan, menurut Toha dari
informasi yang diperolehnya pemilik kios sudah menyampaikan ijin secara
lesan pada Dinas PU Binamarga dan Pengairan, dan akan diteruskan dengan
ijin tertulis. Pihaknya sendiri masih menunggu itikad baik pemilik kios
untuk mengurus ijin yang diperlukan, jika tidak maka pihaknya akan
menertibkan bangunan tersebut. Sementara terdapat dua kios yang sudah
terlanjur dibangun. Kios berukuran 1,5 meter kali 2 meter itu
memanfaatkan saluran air di sekitar area persawahan milik warga. (Ida
Royani)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI
Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...
-
Tape singkong adalah tape yang dibuat dari singkong yang difermentasi. Makanan ini populer di Jawa dan dikenal di seluruh tempat, mulai da...
-
Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah di tebang (tandus, gundul). Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas kehidupan ma...
-
Penyakit demam berdarah dengue atau yang disingkat sebagai DBD adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang dibawa oleh n...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar