
Indonesia sendiri tidak dapat
dipungkiri masih menjumpai berbagai permasalahan terkait persiapan menghadapi
pemberlakuan MEA. Berdasarkan AEC
Scorecard per 20 Oktober 2010, Indonesia menjadi negara dengan poin terendah
(85,19%) di antara negara ASEAN lainnya. Selain itu, Indonesia tercatat
masih tertinggal jauh dari negara ASEAN lainnya pada posisi 122 dari 185 negara
dalam segi pelaksanaan usaha (Doing Business 2010, International Finance
Corporation, World Bank). Sejumlah
sektor potensial dalam negeri harus terus dipacu agar memberikan peningkatan
yang cukup signifikan dan berperan dalam kontribusi pada perekonomian tataran
ASEAN.
Perbankan syariah menjadi sektor potensial untuk dikembangkan dengan pertumbuhan yang mencapai 43,99% sepanjang tahun 2010. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat eksistensi perbankan syariah adalah melalui reorientasi tujuan perbankan syariah karena selama ini perbankan syariah dinilai masih berorientasi pada pembiayaan konsumsi[1]. Perbankan syariah diharapkan dapat memiliki fokus pada sektor tertentu[2]. Perkembangan perbankan syariah pada tingkat internasional perlu dipahami untuk memetakan posisi yang telah dicapai oleh perbankan syariah Indonesia (Siregar, 2002). Ketika terdapat suatu pemetaan yang jelas terkait positioning segment pada masing-masing bank syariah, maka arahan kebijakan tentu akan lebih mudah dilakukan. Selain itu dari sisi lembaga bank tersebut juga akan lebih terfokus terhadap peningkatan kinerja pada sektor tertentu. Dengan demikian, keunggulan kompetitif perbankan syariah nasional akan tercipta di tengah persaingan yang semakin ketat dalam rerangka MEA 2015 serta mampu memanfaatkan market size yang besar melalui sebuah roadmap pelaksanaan perbankan syariah yang terarah.
Sumber: http://keifebuns.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar