Ujian
nasional (UN) tahun ini akan kembali diselenggarakan pada 13-15 April
2015 untuk SMA/SMK/sederajat dan 4-6 Mei 2015 untuk SMP/sederajat.
Kebijakan UN tahun ini tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan
siswa. Sekolah diberikan kewenangan menilai secara komprehensif seluruh
komponen pada siswa untuk menyatakan tamat atau tidaknya peserta didik
dari jenjang pendidikan tertentu.
Demikian salah satu isi dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, di kantor
Kemendikbud, Jakarta, Jumat (23/1/2015). “Kementerian menyadari, kita
tidak bisa menilai mutu layanan pendidikan semata-mata dari satu
indikator. UN hanya satu dari sekian banyak indikator dalam standar
nasional pendidikan. Dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN bukan
hanya satu-satunya, tetapi satu dari banyak indikator untuk menilai
kinerja layanan pendidikan,” tutur Mendikbud di hadapan para awak media.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, siswa sesungguhnya berhak mengetahui
capaian kompetensinya dan negara berkewajiban memenuhi hak itu. “Jadi
pengukuran capaian standar kompetensi lulusan adalah peran negara untuk
memenuhi hak peserta didik,” tambahnya.
Mendikbud mengatakan, UN seharusnya memberi dampak positif bagi siswa,
guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi. Namun, kenyataan di
lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, seperti terjadinya
kecurangan, siswa mengalami distress, dan lain-lain. “Mengapa ini
terjadi? Karena sifat ujiannya itu high-stake testing. Nah, kita ingin
mengubahnya,” ucap Mendikbud.
Maka, upaya perbaikan yang dilakukan adalah dengan memperbaiki mutu
pendidikan melalui berbagai alat pengukuran yang bukan hanya UN,
memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan yang tidak perlu,
dengan cara memisahkan ujian nasional dari kelulusan. “Kita juga ingin
memperbaiki sistem penilaian menjadi lebih bermakna, dan mendorong
pembelajaran serta integritas,” kata Mendikbud.
Dari upaya perbaikan itu, Mendikbud memaparkan rencana perubahan yang
akan terjadi pada UN tahun ini. Pertama, UN tidak untuk kelulusan.
Sekolah sepenuhnya diberikan kewenangan mempertimbangkan seluruh aspek
dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku siswa untuk
menentukan lulus tidaknya mereka dari jenjang pendidikan tertentu.
Kedua, UN dapat ditempuh lebih dari sekali. “Bagi mereka yang hasilnya
kurang, punya kesempatan memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Karena
tujuan UN kan bukan menjadi hakim, tapi alat pembelajaran. Kita ingin
mengubah UN dari sekadar alat menilai hasil belajar, tetapi alat untuk
belajar,” tandanya.
Ketiga, UN wajib diambil minimal satu kali oleh setiap peserta didik.
“Tahun ini kita tidak menyelenggarakan ujian ulang, karena 2015 ini
transisi. Konsep ini akan diterapkan tahun depan. Bagaimana caranya?
Awal semester akhir peserta didik sudah dapat mengambil UN. Dan bila
diperlukan ada perbaikan, maka mereka bisa melakukan perbaikan di akhir
semester akhir. Tapi ini baru bisa diterapkan di 2016,” ungkap
Mendikbud. (Ratih Anbarini)
Sumber: http://kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar