Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta
pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia agar menata dan
memberikan ruang yang memadai terhadap keberadaan para pedagang kaki
lima (PKL) di wilayahnya. Penataaan PKL yang baik dapat memberikan
ketenangan bekerja sehingga penyerapan tenaga kerja informal tersebut
dapat berjalan dengan baik.
Muhaimin pun meminta dinas-dinas tenaga kerja agar ikut mensosialisasikan adanya program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (LHK) yang bisa dimanfaatkan oleh para PKL dengan mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek
"Penataan PKL harus mendapat perhatian khusus dari semua Pemda. Tata kota boleh dilakukan dengan baik tapi harus ada solusi penempatan kaki lima yang baik. Keberadaan PKL memberikan manfaat dalam, mensuplai kebutuhan konsumsi masyarakat, menyerap lapangan kerja, dan penyangga ekonomi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta (28/2).
Menurut Muhaimin, PKL merupakan kekuatan ekonomi yang luar biasa. Selain itu, berperan sebagai penyangga ekonomi yang tidak saja menopang kebutuhan masyarakat, khususnya tenaga kerja informal. Saat ini diperkirakan jumlah PKLdi Indonesia mencapai 22,7 juta orang dan mampu menyerap tenaga kerja hingga sekitar 90 juta orang
“Dalam perkembangannya keberadaan PKL jelas merupakan bagian integral dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat strategis dalam turut mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi nasional. Tak bisa dipungkiri PKL adalah kelompok usaha yang tak terpisahkan dari aset pembangunan yang berbasis kerakyatan," kata Muhaimin.
Menurut dia, pedagang kaki lima menghadapi persoalan yang tidak sedikit untuk menjaga eksistensinya dan kesinambungan usaha. Di Indonesia sering kali dijumpai masalah terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jika dikelola dengan kibijakan yang bersahabat mendatangkan manfaat bagi pemasukan daerah, juga membantu mengurangi pengangguran, Penataan yang baik dapat menjaga eksistensi dan kesinambungan usaha PKL sehingga tidak lagi dituding sebagai penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat " tuturnya.
Program Jaminan Sosial Bagi PKL
Sementara itu, Muhaimin pun mengajak para PKL untuk mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (LHK) dengan mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek.
Muhaimin mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) ini berdasarkan Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Diluar Hubungan Kerja.
“Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal, termasuk para PKL sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal, “kata Muhaimin.
Pada tahun 2013, Kemnakertrans menargetkan pemberian subsidi iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (LHK) kepada 10.000 dengan jumlah keseluruhan anggarannnya sekitar RP 4 Miliar.
Para pekerja LHK ini memiliki jenis pekerjaan di hampir semua bidang pekerjaan informal antara lain tukang bangunan, tukang becak, pedagang, PKL, ojek, bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh dan buruh bongkar muat.
Muhaimin mengatakan bantuan subsidi iuran Jamsostek bagi tenaga kerja informal atau pekerja LHK ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal akan arti pentingnya jaminan sosial serta meningkatkan jumlah kepesertaan program Jamsostek. Setelah pemberian subsidi berakhir, peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri.
“ Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja, kata Muhaimin.
Untuk memperoleh subdisi iuran jamsostek ini, para pekerja informal bisa mendaftarkan diri langsung atau bergabung dalam sebuah wadah yang menjadi organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta untuk menjadi peserta yang terdaftar dalam penyelenggaraan program jamsostek ini.
Namun salah satu kendala utama yang ditemui dilapangan adalah tidak adanya wadah dan koordinator yang bertanggung jawab terhadap kesinambungan iuran dari para PKL tersebut.
“ Sayangnya saat ini jumlah pekerja informal yang menjadi peserta program Jamsostek LHK masih sangat sedikit sehingga sangat perlu untuk ditingkatkan jumlah kepesertaannya. Ini demi kepentingan, perlindungan dan kelangsungan kerja para pekerja informal, “kata Muhaimin.
Pusat Humas Kemenakertrans
Muhaimin pun meminta dinas-dinas tenaga kerja agar ikut mensosialisasikan adanya program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (LHK) yang bisa dimanfaatkan oleh para PKL dengan mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek
"Penataan PKL harus mendapat perhatian khusus dari semua Pemda. Tata kota boleh dilakukan dengan baik tapi harus ada solusi penempatan kaki lima yang baik. Keberadaan PKL memberikan manfaat dalam, mensuplai kebutuhan konsumsi masyarakat, menyerap lapangan kerja, dan penyangga ekonomi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta (28/2).
Menurut Muhaimin, PKL merupakan kekuatan ekonomi yang luar biasa. Selain itu, berperan sebagai penyangga ekonomi yang tidak saja menopang kebutuhan masyarakat, khususnya tenaga kerja informal. Saat ini diperkirakan jumlah PKLdi Indonesia mencapai 22,7 juta orang dan mampu menyerap tenaga kerja hingga sekitar 90 juta orang
“Dalam perkembangannya keberadaan PKL jelas merupakan bagian integral dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat strategis dalam turut mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi nasional. Tak bisa dipungkiri PKL adalah kelompok usaha yang tak terpisahkan dari aset pembangunan yang berbasis kerakyatan," kata Muhaimin.
Menurut dia, pedagang kaki lima menghadapi persoalan yang tidak sedikit untuk menjaga eksistensinya dan kesinambungan usaha. Di Indonesia sering kali dijumpai masalah terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jika dikelola dengan kibijakan yang bersahabat mendatangkan manfaat bagi pemasukan daerah, juga membantu mengurangi pengangguran, Penataan yang baik dapat menjaga eksistensi dan kesinambungan usaha PKL sehingga tidak lagi dituding sebagai penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat " tuturnya.
Program Jaminan Sosial Bagi PKL
Sementara itu, Muhaimin pun mengajak para PKL untuk mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (LHK) dengan mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek.
Muhaimin mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) ini berdasarkan Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Diluar Hubungan Kerja.
“Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal, termasuk para PKL sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal, “kata Muhaimin.
Pada tahun 2013, Kemnakertrans menargetkan pemberian subsidi iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (LHK) kepada 10.000 dengan jumlah keseluruhan anggarannnya sekitar RP 4 Miliar.
Para pekerja LHK ini memiliki jenis pekerjaan di hampir semua bidang pekerjaan informal antara lain tukang bangunan, tukang becak, pedagang, PKL, ojek, bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh dan buruh bongkar muat.
Muhaimin mengatakan bantuan subsidi iuran Jamsostek bagi tenaga kerja informal atau pekerja LHK ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal akan arti pentingnya jaminan sosial serta meningkatkan jumlah kepesertaan program Jamsostek. Setelah pemberian subsidi berakhir, peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri.
“ Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja, kata Muhaimin.
Untuk memperoleh subdisi iuran jamsostek ini, para pekerja informal bisa mendaftarkan diri langsung atau bergabung dalam sebuah wadah yang menjadi organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta untuk menjadi peserta yang terdaftar dalam penyelenggaraan program jamsostek ini.
Namun salah satu kendala utama yang ditemui dilapangan adalah tidak adanya wadah dan koordinator yang bertanggung jawab terhadap kesinambungan iuran dari para PKL tersebut.
“ Sayangnya saat ini jumlah pekerja informal yang menjadi peserta program Jamsostek LHK masih sangat sedikit sehingga sangat perlu untuk ditingkatkan jumlah kepesertaannya. Ini demi kepentingan, perlindungan dan kelangsungan kerja para pekerja informal, “kata Muhaimin.
Pusat Humas Kemenakertrans
Tidak ada komentar:
Posting Komentar