Jumat, 22 Februari 2013

PEMKAB. BLITAR MELARANG CAFE MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A DAN B

Larangan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Bupati, sebagai tindak lanjut atas Perda No 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Tertentu, yang salah satunya mengatur ijin tempat usaha miras. Perbub yang masih berupa draft tersebut mengatur tentang tata cara perijinan, pengawasan dan peredaran barang. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Blitar Molan, salah satu poin penting yang diatur dalam Perbub tersebut yakni mengenai larangan bagi Cafe atau tempat usaha minuman menjual segala jenis minuman beralkohol yang termasuk dalam golongan A dan B. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi pencabutan ijin usaha. Disamping itu dalam Perbub juga diatur larangan untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum (public area), dan bagi pembeli minuman berakohol sendiri usianya dibatasi tidak boleh di bawah 21 tahun. Sehingga pembelian minuman beralkohol diharuskan dengan menunjukkan KTP. Diakui Molan Perbub tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat, sehingga lemah dalam penindakan. Karenanya untuk menegakkan ketentuan yang sudah diatur dalam Perbub, Pemkab. Blitar akan bekerja sama dengan aparat kepolisian yang akan dilibatkan dalam tim pengawasan dan penindakkan yang sanksi hukum bagi pelanggarnya akan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. (Irma Yuniar)www.blitarkab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...