Larangan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Bupati, sebagai tindak
lanjut atas Perda No 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Tertentu, yang
salah satunya mengatur ijin tempat usaha miras. Perbub yang masih
berupa draft tersebut mengatur tentang tata cara perijinan, pengawasan
dan peredaran barang. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kab. Blitar Molan, salah satu poin penting yang diatur dalam Perbub
tersebut yakni mengenai larangan bagi Cafe atau tempat usaha minuman
menjual segala jenis minuman beralkohol yang termasuk dalam golongan A
dan B. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pemilik usaha akan
dikenakan sanksi pencabutan ijin usaha. Disamping itu dalam Perbub juga
diatur larangan untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat
umum (public area), dan bagi pembeli minuman berakohol sendiri
usianya dibatasi tidak boleh di bawah 21 tahun. Sehingga pembelian
minuman beralkohol diharuskan dengan menunjukkan KTP. Diakui Molan
Perbub tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat, sehingga
lemah dalam penindakan. Karenanya untuk menegakkan ketentuan yang sudah
diatur dalam Perbub, Pemkab. Blitar akan bekerja sama dengan aparat
kepolisian yang akan dilibatkan dalam tim pengawasan dan penindakkan
yang sanksi hukum bagi pelanggarnya akan disesuaikan dengan
perundang-undangan yang berlaku. (Irma Yuniar)www.blitarkab.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI
Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...
-
Budidaya Lele merupakan salah satu budidaya agribisnis yang perlu mendapat perhatian serius. Selain karena permintaan pasar untuk ikan lele ...
-
Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yan...
-
Blitar,- Dewan minta ada pembinaan pada TKI-TKW menyusul remiten yang masuk setiap tahun cukup besar. Menurut keterangan Wakil Ketua ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar