Senin, 19 November 2012

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik


Tata cara memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP, dijabarkan dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bagan alur mekanisme permohonan dapat dilihat pada gambar berikut.

 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...