Aksi massa yang dilakukan paha hari Minggu malam di lahan Perkebunan
Nyunyur, Desa Soso, Kecamatan Gandusari, dinilai sudah kelewat batas.
Aksi yang dilakukan itu secara tidak langsung menimbulkan kerugian
material, karena merusak tanaman perkebunan. “Seharusnya masyarakat yang
menginginkan hak atas lahan perkebunan, itu bisa mengajukan redis
sesuai prosedur yang ada bukan dengan caranya sendiri, sehingga
masyarakat mempunyai dasar untuk melakukan reclaiming bisa dilakukan
dengan benar” ungkap Wadriamin, Wakil Pimpinan PT. Kismo Handayani. Dia
juga menyarankan, kalau selama ini PT. Kismo Handayani dalam proses
perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan, masyarakat
harusnya juga bisa mengajukan proses redis sesuai dengan prosedur.
“Nanti bagaimana finalnya, biarkan pemerintah yang memutuskan. Kalau
seperti saat ini, malah bukan menyelesaikan masalah namun malah
menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat, antara yang
menghendaki redis dengan yang tidak,” jelasnya. Karena aksi pembakaran
dan pemotongan pohon itu juga dinilai sangat merugikan masyarakat yang
tidak menghendaki redis, pembakaran dan pemotongan pohon dinilai sebagai
perusak alam. Selain itu, selama ini antara pihak perkebunan dengan
masyarakat sekitar juga hidup berdampingan dalam suasana yang aman.
Menurut Wadriamin, Perusahaan sependapat dengan masyarakat yang
mengatakan boleh mengajukan redis asalkan tidak melakukan perusakan.
Salah satu alasannya adalah sayang jika lahan perkebunan yang berisi
pohon yang berusia puluhan tahun tiba-tiba dirobohkan
sumber : http://www.blitarkab.go.id/?p=1516
Tidak ada komentar:
Posting Komentar