
Pertimbangannya lanjut Susinarulita, pelajar SLTP dan SLTA harus mendapat pelajaran khusus seputar narkoba, karena usia tersebut sangat rawan terhadap peredaran narkoba selain itu dengan memasukkan pelajaran narkoba dalam kurikulum untuk pelaksanaan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan pendidikan. Dan juga untuk mendukung program Indonesia bebas narkoba Tahun 2015. Hal senada diungkapkan ketua Badan Narkotika Nasional Kab. Blitar, AKPB Henri Setiawan. Menurutnya kerja sama yang di ajukan BNNK mendapat respon positif dari komisi IV DPRD Kab. Blitar. Sehingga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika Tahun 2011 - 2015, yang menjadikan pelajar, siswa memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa terealisasi. Kerjasama antara DPRD Kab. Blitar dengan BNNK itu segera dilakukan pendatanganan secara resmi , namun masih menunggu pembenahan Draf MOU dari BNNK Blitar terlebih dahulu.
Sumber Berita : Humas
sumber : http://www.blitarkab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar