Selasa, 26 Februari 2013

Program Dana Bergulir Provinsi Jatim

FASILITAS PERKUATAN PERMODALAN DANA BERGULIR BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

TUJUAN
  1. Melakukan pengembangan UMKM dengan fasilitasi dana bergulir  APBD Provinsi Jawa Timur melalui perkuatan permodalan KSP/USP-Koperasi; KJKS/UJKS-Koperasi;
  2. Memperkuat permodalan KSP/USP-Koperasi; KJKS/UJKS-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman kepada UMKM.


SASARAN
Sasaran Program Dana Bergulir Modal Kerja dan Investasi UMKMK di Jawa Timur, yaitu :
  1. UMKMK yang kegiatan usahanya dalam keadaan sehat, produktif serta dapat berkembang dari penambahan modal pinjaman program ini, untuk yang berbadan usaha maupun badan hukum;
  2. Pemohon kredit tidak termasuk dalam daftar kredit macet dari Bank;
  3. Pemohon kredit tidak sedang memperoleh pembiayaan ganda dari dana bergulir yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD Kabupaten/Kota.
A. Ketentuan Kredit Program :
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 21 Tahun 2012 ;
  1. Plafond kredit maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Jangka waktu kredit maksimum 3 tahun untuk program modal kerja.
  3. Suku bunga pinjaman sebesar 4 % flat per tahun  untuk plafond kredit s/d Rp. 100 Juta, sedangkan 6 % flat per tahun untuk plafond kredit di atas Rp. 100 Juta  dan dibayarkan di muka untuk tahun pertama, sedangkan untuk tahun kedua bunganya diperhitungkan dari sisa pinjaman dan dibayar pada awal tahun.
  4. Kepastian realisasi/tidak realisasi kredit maksimal 15 (limabelas) hari kerja.
  5. Realisasi kredit tidak dipungut biaya.
B. Persyaratan Kredit  Program :
  1. Mengajukan proposal pinjaman kredit dana bergulir untuk modal kerja dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Sekretariat Dana Bergulir Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.
  2. Surat Pengantar dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota bagi Koperasi yang berbadan hukum Skala Kabupaten/Kota.
  3. Foto copy Akte Pendirian Koperasi yang sudah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun.
  4. Laporan keuangan periode 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT).
  5. Khusus Unit Simpan Pinjam Koperasi dan Unit Jasa Keuangan Syariah, laporan keuangannya sudah dipisah dengan laporan usaha lainnya (otonom).
  6. Susunan Pengurus Koperasi yang dipilih dan disahkan oleh anggota pada rapat anggota tahunan (RAT).
  7. Foto copy hasil penilaian kesehatan Koperasi tahun buku terakhir dengan predikat  minimal “Cukup Sehat”.
  8. Foto copy NPWP lembaga Koperasi.
  9. Mempunyai  agunan  kredit  dari nilai taksiran harga umum (THU)  minimal 50 % dari plafond kredit, bagi Koperasi yang dinyatakan fisible oleh Bank Pelaksana (Bank Jatim) namun  kurang/tidak tersedia jaminan dapat mengajukan penjaminan kredit kepada PT. Jamkrida Jawa Timur.
  10. Foto copy identitas diri Pengurus Koperasi.
  11. Pas foto Pengurus Koperasi ukuran 3 x 4 cm masing-masing 2 (dua) lembar

BERSAMA WARADESA MEMBANGUN JALAN TELFORD

WARADESA.-  Kerja bakti sosial dalam rangka mensukseskan program PNPM-MP di Desa Sumberasri, anggota dan pengurus KIM Waradesa bersama warga selama 18 hari melakukan kerja bakti membangun jalan telford sepanjang 1120 meter. Jalan tersebut menghubungkan antara Dusun Sumbersari dengan perbatasan Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Kegiatan kerja bakti membangun jalan telford ini merupakan bagian dari kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. KIM Waradesa bersama warga di bawah kepemimpinan Kepala Desa nya, Endro Busono, sangat bersemangat dalam pelaksanaan kegiatan. Kerja bakti tidak hanya melibatkan Bapak-bapak, tetapi juga kaum Ibu dan remaja. (riz)

WAGUB MINTA KABUPATEN/KOTA PERHATIKAN PMKS

Wakil Gubernur Jawa Timur meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di Jatim untuk lebih memperhatikan masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak jalanan, karena dengan perhatian masalah sosial tersebut dapat membantu pembangunan daerah akan berjalan dengan sukses dan lancar.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Drs H Saifullah Yusuf saat pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Tahun 2013 dan Sinkronisasi Pembangunan Kesajahteraan Sosial Tahun 2014 Dinas Sosial Provinsi Jatim, Selasa (26/2) di Hotel Ina Simpang Surabaya.
Dikatakannya, dengan adanya perhatian masalah sosial di Jatim dapat mewujudkan sinergitas pembangunan kesejahteraan sosial antara pemerintah pusat, provinsi. kabupaten/kota. ”Pemprov Jatim sangat mendukung adanya kegiatan koordinasi ini karena dapat membuat penanganan masalah PMKS di Jatim menjadi tertata dengan baik,” ujarnya.
“Momen ini diharapkan dapat memperkokoh penanganan masalah kesejahteraan sosial yang lebih sistimatik serta semakin memperkuat koordinasi dengan kabupaten/kota dalam menumbuhkan keserasian kebijakan – kebijakan dalam penanganan PMKS di Jatim,” ujarnya. (pca)www.kominfo.jatimprov.go.id

KOMISI E: TINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PERDA CSR

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim mengharapkan kepada seluruh perusahaan di Jatim agar ikut berperan serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Caranya, perusahaan dapat melakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah dibentuk Perda No 4/2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto, di Surabaya, Selasa (26/2) mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan fungsi lingkungan hidup, Dewan membentuk Perda No 4/2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Perda tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pimpinan usaha yang melaksanakan kegiatan CSR. “Hal tersebut tentu dapat meredam konflik sosial mengenai dampak yang disebabkan oleh perusahaan. Selain itu juga dapat mewujudkan simbiosis mutualisme antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TSP, Kodrat mengatakan, sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, dan pencabutan usaha. (ris)www.kominfo.jatimprov.go.id

PROYEK REHABILITASI 63 SD DARI SISA ANGGARAN (SILPA) 2012, DICAIRKAN MARET MENDATANG

Diungkapkan Kabid TK,SD Dinas Pendidikan Daerah Kab. Blitar Dibyanto, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA)  2012 sebesar Rp. 15 miliar untuk proyek rehabilitas SD, bakal direalisasikan pada bulan Maret mendatang. Di mana dana tersebut dialokasikan untuk 63 lembaga SD, yang terdiri dari 167 ruang kelas dalam kondisi rusak berat. Jumlah tersebut disesuaikan dengan pengajuan masing-masing SD melalui UPTD. Data sekolah yang masuk ke Dinas Pendidikan kemudian akan disurvey untuk memastikan layak tidaknya sekolah tersebut mendapatkan bantuan dana rehabilitasi. Sementara masing-masing ruang kelas dengan kondisi rusak berat akan mendapatkan bantuan dengan total sebesar Rp. 69 juta 500 ribu, yakni untuk pembangunan fisik kelas sebesar Rp. 64 juta 500 dan rehab mebel sebesar Rp. 5 juta. Untuk pembangunan fisik kelas sendiri pengadaannya menggunakan sistem swakelola. Ini sesuai dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (Irma Yuniar)www.blitarkab.go.id

 

 


 

DIHARAPKAN KIM JALAN SESUAI CITA-CITA SAAT AWAL PEMBENTUKAN

WARADESA. -  Hal tersebut disampaikan oleh Mulyono Kepala Bidang Pemerintahan Bakorwil Madiun dalam acara Rapat Koordinasi Bakorwil Madiun dengan KIM Waradesa beserta pembina KIM yakni Dinas Perhubungan, Komunukasi dan Informatika Kab. Blitar pada tanggal 20 Desember 2012 di markas Waradesa.  Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Dinas Hubkominfo dan wakil dari Camat Nglegok serta perwakilan dari KIM Pijar Mas Kota Blitar.
KIM harus bermanfaat bagi masyarakat dalam memilih, memilah, mengolah dan menyampaikan informasi sesuai kebutuhan masyarakat dan informasi tersebut harus cepat, tepat dan akurat, dapat dipertanggungjawabkan.
KIM suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari dan oleh masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dalam pemberdayaan  dalam masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Selain itu fungsi KIM sebagai sumber informasi dalam mengembangkan, meningkatkan dan informasi pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas hidup dalam rangka menyejaterahkan masyarakat. (riz)

Senin, 25 Februari 2013

INILAH TAHAPAN PILGUB JATIM 2013

Tahun 2013 ini akan menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat Jawa Timur untuk dapat kembali memilih calon gubernur seperti tahun 2008 silam. Untuk persiapan dan tahapan pemilihan gubernur secara langsung oleh masyarakat untuk kali kedua yang bakal dihelat 29 Agustus mendatang, KPU (komisi Pemilihan Umum) Jatim telah menentukan jadwal pelaksanaan.
    Anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, Kamis (14/2) menjelaskan, penetapan jadwal tahapan pelaksanan Pilgub Jatim 2013 telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Jatim No 2/KPTS/KPU-PROV-014/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
    Untuk kegiatan pencalonan, seperti pengumuman pendaftaran, pengambilan formulir dan/atau penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan KPU Jatim serta calon perseorangan selama lima hari, yakni 7-11 April 2013. Pada kurun waktu itu juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU provinsi untuk calon perseorangan.
    Untuk tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon bakal yang diajukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan digelar selama dua hari yakni 13-14 Mei 2013. Untuk proses pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan selama seminggu mulai 13-19 Mei 2013.
    Selanjutnya, KPU bakal meneliti persyaratan calon termasuk penelitian penambahan dukungan bakal calon perseorangan dan pemberitahuan hasil selama 21 hari mulai 20 Mei-9 Juni 2013. Untuk melengkapi atau memperbaiki surat diberi waktu seminggu mulai 10-16 Juni 2013.     Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan bakal kembali dilakukan KPU selama 14 hari mulai 24 Juni-7 Juli 2013.
    Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon tentang kemampuan rohani dan jasmani akan dilakuakn mulai 16 Mei-23 Juni di Rumah Sakit yang ditetapkan oleh KPU Jatim. Selanjutnya, pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan bakal dilaksanakan 8-14 Juli 2013. Penetapan dan penentuan nomor urut pasangan calon dilakukan 14 -15 Juli.
    Untuk kampanye pasangan calon akan digelar selama 14 hari, mulai 12-25 Agustus 2013. Masa tenang selama tiga hari, 26-28 Agustus 2013. Dan hari pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada 29 Agustus 2013.
    Namun, jika proses Pilgub dilakukan hingga putaran kedua, KPU Jatim juga telah meyiapkan skenario jadualnya. Untuk tahap kampanye penajaman visi dan misi pasangan yang masuk putaran kedua dilakukan 3 hari dari 5-7 Nopember 2013. Masa tenang dilakukan tiga hari dari 8-10 Nopember dan proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan 11 Nopember 2013.
    Penetapan pasangan calon terpilih atau pemenang Pilgub Jatim 2013 bakal ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno pada 23 November. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil penetapan pemenang, pasangan calon yang keberatan dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi, dan memberitahukan kepada DPRD Jatim pada 27 November.
    Penyelesaian perselisihan hasil Pilgub tersebut dilaksanakan 14 hari mulai 27 Nopember-16 Desember hingga diputuskan MK pada 17 Desember 2013. Untuk proses pelantikan dan pengucapan sumpah/janji pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada 12 Februari 2014. 
(afr)www.kominfo.jatimprov.go.id

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...