Selasa, 26 Februari 2013

KOMISI E: TINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PERDA CSR

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim mengharapkan kepada seluruh perusahaan di Jatim agar ikut berperan serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Caranya, perusahaan dapat melakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah dibentuk Perda No 4/2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto, di Surabaya, Selasa (26/2) mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan fungsi lingkungan hidup, Dewan membentuk Perda No 4/2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Perda tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pimpinan usaha yang melaksanakan kegiatan CSR. “Hal tersebut tentu dapat meredam konflik sosial mengenai dampak yang disebabkan oleh perusahaan. Selain itu juga dapat mewujudkan simbiosis mutualisme antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TSP, Kodrat mengatakan, sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, dan pencabutan usaha. (ris)www.kominfo.jatimprov.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...