Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim
mengharapkan kepada seluruh perusahaan di Jatim agar ikut berperan serta
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Caranya, perusahaan dapat
melakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang
sudah dibentuk Perda No 4/2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto, di Surabaya, Selasa
(26/2) mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan melestarikan fungsi lingkungan hidup, Dewan membentuk Perda No
4/2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Perda tersebut
bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi
pimpinan usaha yang melaksanakan kegiatan CSR. “Hal tersebut tentu dapat meredam konflik sosial mengenai dampak yang
disebabkan oleh perusahaan. Selain itu juga dapat mewujudkan simbiosis
mutualisme antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak
melaksanakan TSP, Kodrat mengatakan, sanksi tersebut dapat berupa
teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, dan
pencabutan usaha. (ris)www.kominfo.jatimprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar