Tahun 2013 ini akan menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat Jawa Timur
untuk dapat kembali memilih calon gubernur seperti tahun 2008 silam.
Untuk persiapan dan tahapan pemilihan gubernur secara langsung oleh
masyarakat untuk kali kedua yang bakal dihelat 29 Agustus mendatang, KPU
(komisi Pemilihan Umum) Jatim telah menentukan jadwal pelaksanaan.
Anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, Kamis (14/2) menjelaskan, penetapan jadwal tahapan pelaksanan Pilgub Jatim 2013 telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Jatim No 2/KPTS/KPU-PROV-014/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
Untuk kegiatan pencalonan, seperti pengumuman pendaftaran, pengambilan formulir dan/atau penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan KPU Jatim serta calon perseorangan selama lima hari, yakni 7-11 April 2013. Pada kurun waktu itu juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU provinsi untuk calon perseorangan.
Untuk tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon bakal yang diajukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan digelar selama dua hari yakni 13-14 Mei 2013. Untuk proses pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan selama seminggu mulai 13-19 Mei 2013.
Selanjutnya, KPU bakal meneliti persyaratan calon termasuk penelitian penambahan dukungan bakal calon perseorangan dan pemberitahuan hasil selama 21 hari mulai 20 Mei-9 Juni 2013. Untuk melengkapi atau memperbaiki surat diberi waktu seminggu mulai 10-16 Juni 2013. Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan bakal kembali dilakukan KPU selama 14 hari mulai 24 Juni-7 Juli 2013.
Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon tentang kemampuan rohani dan jasmani akan dilakuakn mulai 16 Mei-23 Juni di Rumah Sakit yang ditetapkan oleh KPU Jatim. Selanjutnya, pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan bakal dilaksanakan 8-14 Juli 2013. Penetapan dan penentuan nomor urut pasangan calon dilakukan 14 -15 Juli.
Untuk kampanye pasangan calon akan digelar selama 14 hari, mulai 12-25 Agustus 2013. Masa tenang selama tiga hari, 26-28 Agustus 2013. Dan hari pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada 29 Agustus 2013.
Namun, jika proses Pilgub dilakukan hingga putaran kedua, KPU Jatim juga telah meyiapkan skenario jadualnya. Untuk tahap kampanye penajaman visi dan misi pasangan yang masuk putaran kedua dilakukan 3 hari dari 5-7 Nopember 2013. Masa tenang dilakukan tiga hari dari 8-10 Nopember dan proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan 11 Nopember 2013.
Penetapan pasangan calon terpilih atau pemenang Pilgub Jatim 2013 bakal ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno pada 23 November. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil penetapan pemenang, pasangan calon yang keberatan dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi, dan memberitahukan kepada DPRD Jatim pada 27 November.
Penyelesaian perselisihan hasil Pilgub tersebut dilaksanakan 14 hari mulai 27 Nopember-16 Desember hingga diputuskan MK pada 17 Desember 2013. Untuk proses pelantikan dan pengucapan sumpah/janji pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada 12 Februari 2014.
Anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, Kamis (14/2) menjelaskan, penetapan jadwal tahapan pelaksanan Pilgub Jatim 2013 telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Jatim No 2/KPTS/KPU-PROV-014/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
Untuk kegiatan pencalonan, seperti pengumuman pendaftaran, pengambilan formulir dan/atau penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan KPU Jatim serta calon perseorangan selama lima hari, yakni 7-11 April 2013. Pada kurun waktu itu juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU provinsi untuk calon perseorangan.
Untuk tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon bakal yang diajukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan digelar selama dua hari yakni 13-14 Mei 2013. Untuk proses pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan selama seminggu mulai 13-19 Mei 2013.
Selanjutnya, KPU bakal meneliti persyaratan calon termasuk penelitian penambahan dukungan bakal calon perseorangan dan pemberitahuan hasil selama 21 hari mulai 20 Mei-9 Juni 2013. Untuk melengkapi atau memperbaiki surat diberi waktu seminggu mulai 10-16 Juni 2013. Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan bakal kembali dilakukan KPU selama 14 hari mulai 24 Juni-7 Juli 2013.
Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon tentang kemampuan rohani dan jasmani akan dilakuakn mulai 16 Mei-23 Juni di Rumah Sakit yang ditetapkan oleh KPU Jatim. Selanjutnya, pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan bakal dilaksanakan 8-14 Juli 2013. Penetapan dan penentuan nomor urut pasangan calon dilakukan 14 -15 Juli.
Untuk kampanye pasangan calon akan digelar selama 14 hari, mulai 12-25 Agustus 2013. Masa tenang selama tiga hari, 26-28 Agustus 2013. Dan hari pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada 29 Agustus 2013.
Namun, jika proses Pilgub dilakukan hingga putaran kedua, KPU Jatim juga telah meyiapkan skenario jadualnya. Untuk tahap kampanye penajaman visi dan misi pasangan yang masuk putaran kedua dilakukan 3 hari dari 5-7 Nopember 2013. Masa tenang dilakukan tiga hari dari 8-10 Nopember dan proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan 11 Nopember 2013.
Penetapan pasangan calon terpilih atau pemenang Pilgub Jatim 2013 bakal ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno pada 23 November. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil penetapan pemenang, pasangan calon yang keberatan dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi, dan memberitahukan kepada DPRD Jatim pada 27 November.
Penyelesaian perselisihan hasil Pilgub tersebut dilaksanakan 14 hari mulai 27 Nopember-16 Desember hingga diputuskan MK pada 17 Desember 2013. Untuk proses pelantikan dan pengucapan sumpah/janji pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada 12 Februari 2014.
(afr)www.kominfo.jatimprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar