"Besarannya masih sekitar 40 sampai 50 persen dari pagu yang
ditetapkan," kata Menpan dan RB Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (18/3).
Ia
melanjutkan, pejabat eselon I sebagai PNS dengan level tertinggi
mendapat tunjangan minimal Rp 19 juta. Ditambah dengan tunjangan lain
sehingga penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan. Pemberian
tunjangan tersebut baru tahap pertama dan belum mencerminkan kinerja
sesungguhnya dari para PNS. Namun, dengan kenaikan itu pemerintah
berupaya agar PNS mendapatkan penghasilan yang sah.
"Selama ini
PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan
tambahan dari berbagai honor. Dengan adanya tunjangan kinerja sebesar
itu, kini berbagai honor dihilangkan," jelasnya.
Pemerintah terus
berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS), dengan memberikan
kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, juga melalui perbaikan struktur
penggajian dan pemberian tunjangan berbasis kinerja. Pemerintah juga
untuk menerapkan efisiensi anggaran. Caranya, memangkas sejumlah
kegiatan yang tidak relevan dengan urusan inti instansi terkait.
Sumber: http://www.kemendagri.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar