Selasa, 19 Maret 2013

PNS Dapat Tunjangan Kinerja dari Pemerintah

"Besarannya masih sekitar 40 sampai 50 persen dari pagu yang ditetapkan," kata Menpan dan RB Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (18/3).
Ia melanjutkan, pejabat eselon I sebagai PNS dengan level tertinggi mendapat tunjangan minimal Rp 19 juta. Ditambah dengan tunjangan lain sehingga penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan. Pemberian tunjangan tersebut baru tahap pertama dan belum mencerminkan kinerja sesungguhnya dari para PNS. Namun, dengan kenaikan itu pemerintah berupaya agar PNS mendapatkan penghasilan yang sah.
"Selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor. Dengan adanya tunjangan kinerja sebesar itu, kini berbagai honor dihilangkan," jelasnya.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS), dengan memberikan kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, juga melalui perbaikan struktur penggajian dan pemberian tunjangan berbasis kinerja. Pemerintah juga untuk menerapkan efisiensi anggaran. Caranya, memangkas sejumlah kegiatan yang tidak relevan dengan urusan inti instansi terkait.
Sumber: http://www.kemendagri.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...