Melalui APBD 2013, Pemkab. Blitar menganggarkan Rp. 15,6 miliar untuk
Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa (TPADP). Nilai tersebut
tidak berubah dari dana yang dialokasikan pemerintah pada Tahun 2012
lalu. Hanya saja secara teknis TPAPD tidak lagi ditangani oleh Bagian
Pemerintahan, namun bergeser ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas).
Menurut Kepala Bapemas melalui Kasubid Bantuan Pembangunan Bapemas Kab.
Blitar Ardhananik, anggaran yang dialokasikan pemerintah tahun ini
masih mengacu pada data perangkat Tahun 2012 lalu. Meskipun untuk
verifikasi ulang, masing-masing desa tetap dimintai data Satuan
Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang paling lambat harus diserahkan pada 1
April mendatang. Namun bagi perangkat yang Tahun 2012 namanya belum
tercover dalam TPAPD dan baru akan diajukan tahun ini, dibatasi hanya
untuk mereka yang SK Pengangkatannya per 1 Januari 2013. Sehingga bagi
perangkat yang perekrutannya diatas ketentuan waktu yang ditetapkan
pemerintah, maka pemberian TPAPD disesuaikan dengan kebijakan Kepala
Desa. Demikian juga untuk Petugas Teknis Lapangan (PTL) yang jumlahnya
melebihi kuota pemerintah. Di mana Bapemas membatasi hanya untuk 5 PTL
saja yang bisa diajukan untuk menerima TPAPD. Lanjut Nanik, setelah data
SOTK dari masing-masing desa diterima Bapemas, maka setelah dilakukan
verifikasi, data tersebut akan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan
Daerah untuk pencairan anggaran. Dana akan langsung ditransfer melalui
rekening masing-masing Bendahara Desa. Jika proses ini berjalan lancar,
maka diperkirakan pada bulan April TPAPD sudah bisa dicairkan. Sementara
sesuai SK Bupati No 188/374/409.012/KPTS/2012 pemberian TPAPD
diklasifikasi menjadi 2 yakni untuk desa yang termasuk wilayah A dan
desa wilayah B. Desa Wilayah A atau yang termasuk kawasan Blitar Selatan
untuk Kepala Desa menerima tunjangan sebesar Rp 1.250.000, bulan ,
Sekdes Non PNS sebesar Rp. 950 ribu/bulan, kasun sebesar Rp. 750
ribu/bulan, Kaur sebesar Rp. 700 ribu/bulan dan Petugas Teknis Lapangan
(PTL) sebesar Rp. 500 ribu/bulan. Sedangkan bagi desa tipe B atau yang
termasuk wilayah Blitar Utara untuk Kepala Desa menerima tunjangan
sebesar Rp. 1 juta/bulan, Sekdes non PNS sebesar Rp. 750 ribu/bulan,
Kasun sebesar Rp. 625 ribu/bulan, kaur sebesar Rp. 600 ribu/bulan dan
PTL sbesar Rp. 425 ribu/bulan. (Irma Yuniar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI
Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...
-
Budidaya Lele merupakan salah satu budidaya agribisnis yang perlu mendapat perhatian serius. Selain karena permintaan pasar untuk ikan lele ...
-
Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yan...
-
Blitar,- Dewan minta ada pembinaan pada TKI-TKW menyusul remiten yang masuk setiap tahun cukup besar. Menurut keterangan Wakil Ketua ...
panggah enak dadi pamong,,,
BalasHapus