Rabu, 27 Maret 2013

PEMKAB. BLITAR MENGANGGARKAN RP. 15 MILIAR UNTUK TPAPD

Melalui APBD 2013, Pemkab. Blitar menganggarkan Rp. 15,6 miliar untuk Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa (TPADP). Nilai tersebut tidak berubah dari dana yang dialokasikan pemerintah pada Tahun 2012 lalu. Hanya saja secara teknis TPAPD tidak lagi ditangani oleh Bagian Pemerintahan, namun bergeser ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas). Menurut Kepala Bapemas melalui Kasubid Bantuan Pembangunan Bapemas Kab. Blitar Ardhananik, anggaran yang dialokasikan pemerintah tahun ini masih mengacu pada data perangkat Tahun 2012 lalu. Meskipun untuk verifikasi ulang, masing-masing desa tetap dimintai data Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang paling lambat harus diserahkan pada 1 April mendatang. Namun bagi perangkat yang Tahun 2012 namanya belum tercover dalam TPAPD dan baru akan diajukan tahun ini, dibatasi hanya untuk mereka yang SK Pengangkatannya per 1 Januari 2013. Sehingga bagi perangkat yang perekrutannya diatas ketentuan waktu yang ditetapkan pemerintah, maka pemberian TPAPD disesuaikan dengan kebijakan Kepala Desa. Demikian juga untuk Petugas Teknis Lapangan (PTL) yang jumlahnya melebihi kuota pemerintah. Di mana Bapemas membatasi hanya untuk 5 PTL saja yang bisa diajukan untuk menerima TPAPD. Lanjut Nanik, setelah data SOTK dari masing-masing desa diterima Bapemas, maka setelah dilakukan verifikasi, data tersebut akan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk pencairan anggaran. Dana akan langsung ditransfer melalui rekening masing-masing Bendahara Desa. Jika proses ini berjalan lancar, maka diperkirakan pada bulan April TPAPD sudah bisa dicairkan. Sementara sesuai SK Bupati No 188/374/409.012/KPTS/2012 pemberian TPAPD diklasifikasi menjadi 2 yakni untuk desa yang termasuk wilayah A dan desa wilayah B. Desa Wilayah A atau yang termasuk kawasan Blitar Selatan untuk Kepala Desa menerima tunjangan sebesar Rp 1.250.000, bulan , Sekdes Non PNS sebesar Rp. 950 ribu/bulan, kasun sebesar Rp. 750 ribu/bulan, Kaur sebesar Rp. 700 ribu/bulan dan Petugas Teknis Lapangan (PTL) sebesar Rp. 500 ribu/bulan. Sedangkan bagi desa tipe B atau yang termasuk wilayah Blitar Utara untuk Kepala Desa menerima tunjangan sebesar Rp. 1 juta/bulan, Sekdes non PNS sebesar Rp. 750 ribu/bulan, Kasun sebesar Rp. 625 ribu/bulan, kaur sebesar Rp. 600 ribu/bulan dan PTL sbesar Rp. 425 ribu/bulan. (Irma Yuniar)

1 komentar:

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...