Rabu, 06 Maret 2013

Palsukan Dukungan, Didenda 50 Kali Lipat

Jakarta, kpu, go, id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terbukti menggunakan data palsu atau data yang sengaja digandakan untuk persyaratan dukungan akan dikenai denda.
“Jumlah dukungannya akan dikurangi sebanyak 50 kali lipat dari temuan bukti data palsu atau data yang digandakan,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (4/3). KPU, kata Ferry, akan memberikan supervisi secara maksimal kepada semua calon DPD sehingga dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.
Mantan Ketua KPU Jawa Barat ini menyatakan KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan yang disampaikan setiap calon DPD. Penelitian administratif bertujuan untuk mengecek keabsahan sejumlah berkas pendaftaran, surat pernyataan dan surat keterangan.
Salah satunya, memeriksa kebenaran data mengenai jumlah dukungan di provinsi dan sebarannya menurut kabupaten/kota di provinsi tersebut serta daftar nama pendukung pemilih dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung pemilih.
Sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012, untuk provinsi dengan penduduk sampai 1 juta, dukungan minimalnya 1.000 pemilih, provinsi dengan penduduk lebih dari 1 juta sampai 5 juta, dukungan minimalnya 2 ribu, provinsi dengan penduduk 5 juta sampai 10 juta, dukungan minimalnya 3 ribu, provinsi dengan penduduk 10 juta sampai 15 juta, dukungan minimalnya 4 ribu dan provinsi dengan penduduk di atas 15 juta, dukungan minimalnya 5 ribu.
“Dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” jelas Ferry. Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto copy kartu tanda penduduk (KTP).
Para calon diminta ekstra hati-hati memeriksa bukti dukungan yang akan diajukan ke KPU. “Pastikan bahwa para pendukung hanya memberikan dukungan kepada satu orang. Sebab pendukung yang kedapatan memberikan dukungan ganda akan dicoret dan dukungannya tidak dinilai,” ujarnya.
Kebenaran jumlah dukungan pemilih digunakan sebagai dasar untuk pengambilan sampel saat verifikasi faktual. KPU akan mengambil 10 persen dari jumlah dukungan minimal yang sudah diverifikasi administrasi sebagai sampel untuk dilakukan faktualisasi
Bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat dukungan jika jumlah keseluruhan pendukung pemilih yang memenuhi syarat dukungan pemilih di kabupaten/kota yang bersangkutan dikalikan dengan 10, hasilnya sekurang-kurangnya sama dengan jumlah minimal pendukung pemilih yang ditentukan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...