Jakarta, kpu, go, id- Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) yang terbukti menggunakan data palsu atau data yang sengaja
digandakan untuk persyaratan dukungan akan dikenai denda.
“Jumlah dukungannya akan dikurangi sebanyak 50
kali lipat dari temuan bukti data palsu atau data yang digandakan,”
terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (4/3). KPU,
kata Ferry, akan memberikan supervisi secara maksimal kepada semua
calon DPD sehingga dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
undang-undang.
Mantan Ketua KPU Jawa
Barat ini menyatakan KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan
faktual terhadap dukungan yang disampaikan setiap calon DPD. Penelitian
administratif bertujuan untuk mengecek keabsahan sejumlah berkas
pendaftaran, surat pernyataan dan surat keterangan.
Salah
satunya, memeriksa kebenaran data mengenai jumlah dukungan di provinsi
dan sebarannya menurut kabupaten/kota di provinsi tersebut serta
daftar nama pendukung pemilih dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pendukung pemilih.
Sesuai ketentuan UU
Nomor 8 Tahun 2012, untuk provinsi dengan penduduk sampai 1 juta,
dukungan minimalnya 1.000 pemilih, provinsi dengan penduduk lebih dari 1
juta sampai 5 juta, dukungan minimalnya 2 ribu, provinsi dengan
penduduk 5 juta sampai 10 juta, dukungan minimalnya 3 ribu, provinsi
dengan penduduk 10 juta sampai 15 juta, dukungan minimalnya 4 ribu dan
provinsi dengan penduduk di atas 15 juta, dukungan minimalnya 5 ribu.
“Dukungan
tersebut harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan,” jelas Ferry. Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan
daftar dukungan yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol jari tangan
dan dilengkapi foto copy kartu tanda penduduk (KTP).
Para
calon diminta ekstra hati-hati memeriksa bukti dukungan yang akan
diajukan ke KPU. “Pastikan bahwa para pendukung hanya memberikan
dukungan kepada satu orang. Sebab pendukung yang kedapatan memberikan
dukungan ganda akan dicoret dan dukungannya tidak dinilai,” ujarnya.
Kebenaran
jumlah dukungan pemilih digunakan sebagai dasar untuk pengambilan
sampel saat verifikasi faktual. KPU akan mengambil 10 persen dari
jumlah dukungan minimal yang sudah diverifikasi administrasi sebagai
sampel untuk dilakukan faktualisasi
Bakal
calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat dukungan jika jumlah
keseluruhan pendukung pemilih yang memenuhi syarat dukungan pemilih di
kabupaten/kota yang bersangkutan dikalikan dengan 10, hasilnya
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah minimal pendukung pemilih yang
ditentukan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar