Pemkab. Blitar dedline investor 6 bulan untuk memenuhi ijin ho
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) II dibendungan Serut
Kanigoro. Keterangan ini diungkapkan Sekda Kab. Blitar, Palal Ali
Santoso. Menurutnya setelah Pemkab. Blitar mengeluarkan ijin prinsip
untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) II di bendungan
Serut Kanigoro, harus segera memenuhi persyaratan yang lain seperti ijin
HO maupun ijin lokasi. Investor setelah ijin prinsip keluar, investor
memiliki waktu 6 bulan untuk segera melengkapi persyaratan lainnya.
Lebih jauh Palal mengungkapkan ijin prinsip hanya sebatas memberikan
ijin boleh dilakukan pembangunan diwilayah itu. Apakah pembangunan PLTA
itu nanti membawa dampak lingkungan atau tidak, Melanggar Perda RTRW
Kab. Blitar atau tidak maka investor masih wajib mengajukan Ijin HO dan
Ijin Lokasi. Sehingga prosesnya masih cukup panjang. Sementara Investasi
yang ditanamkan oleh anak perusahan PLN untuk pembangunan Serut II
sekitar Rp. 120 milyar. Ditargetkan dapat memproduksi listrik 6,2 MW
untuk memenuhi kebutuhan listrik warga Kab. Blitar. Dan saat ini
Bendungan Serut yang ada di Dusun Serut Desa Gododeso Kecamatan Kanigoro
saat ini mempunyai luas area 57.770 m2 dan dapat memproduksi listrik
4,5 MW. Selain ¡tu, bendungan ini juga bisa mengaliri lahan pertanian di
desa itu serta wilayah Kecamatan Kademangan. (Ida Royani)www.blitarkab.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI
Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...
-
Budidaya Lele merupakan salah satu budidaya agribisnis yang perlu mendapat perhatian serius. Selain karena permintaan pasar untuk ikan lele ...
-
Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yan...
-
Blitar,- Dewan minta ada pembinaan pada TKI-TKW menyusul remiten yang masuk setiap tahun cukup besar. Menurut keterangan Wakil Ketua ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar