Selasa, 05 Maret 2013

INVESTOR DIMINTA SEGERA URUS IJIN HO DALAM PEMBANGUNAN PLTA II SERUT

Pemkab. Blitar dedline investor 6 bulan untuk memenuhi ijin ho pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) II dibendungan Serut Kanigoro. Keterangan ini diungkapkan Sekda Kab. Blitar, Palal Ali Santoso. Menurutnya setelah Pemkab. Blitar mengeluarkan ijin prinsip untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) II di bendungan Serut Kanigoro, harus segera memenuhi persyaratan yang lain seperti ijin HO maupun ijin lokasi. Investor setelah ijin prinsip keluar, investor memiliki waktu 6 bulan untuk segera melengkapi persyaratan lainnya. Lebih jauh Palal mengungkapkan ijin prinsip hanya sebatas memberikan ijin boleh dilakukan pembangunan diwilayah itu. Apakah pembangunan PLTA itu nanti membawa dampak lingkungan atau tidak, Melanggar Perda RTRW Kab. Blitar atau tidak maka investor masih wajib mengajukan Ijin HO dan Ijin Lokasi. Sehingga prosesnya masih cukup panjang. Sementara Investasi yang ditanamkan oleh anak perusahan PLN untuk pembangunan Serut II sekitar Rp. 120 milyar. Ditargetkan dapat memproduksi listrik 6,2 MW untuk memenuhi kebutuhan listrik warga Kab. Blitar. Dan saat ini Bendungan Serut yang ada di Dusun Serut Desa Gododeso Kecamatan Kanigoro saat ini mempunyai luas area 57.770 m2 dan dapat memproduksi listrik 4,5 MW. Selain ¡tu, bendungan ini juga bisa mengaliri lahan pertanian di desa itu serta wilayah Kecamatan Kademangan. (Ida Royani)www.blitarkab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...