Keterbukaan Informasi Publik sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara komprehensif mengatur mengenai kewajiban Badan Publik negara dan badan Publik non Negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparansi dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Manfaat UU KIP ini antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana penbuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. Selain itu juga peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkwalitas, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. hal ini juga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) yaitu transparan, efektif, dan efisien serta akuntabel.
KIM Waradesa adalah salah satu lembaga yang memiliki fungsi penyebarluasan informasi kepada masyarakat juga telah ambil bagian dalam mensosialisasikan UU KIP. kegiatan dimaksud melalui sarana Pertunjukan Rakyat (PERTUNRA). pertunjukan rakyat seperti jaranan, Campursari, ketoprak, Opera dll telah akrab dihati masyarakat. KIM Waradesa telah banyak bergabung dengan grup-grup kesenian daerah khususnya di Wilayah Kecamatan Nglegok dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Bahkan sebagian anggota KIM adalah pelaku seni.
Terbukti sangat efektif penyampaian melalui PERTUNRA. Masyarakat tanpa diundang, difasilitasi mereka dengan senang hati berduyun-duyun mengahadiri pertunjukan dan dengan seksama menerima informasi yang disampaikan dalam pertunjukan tersebut. bahkan antusias masyarakat ini terlihat ketika keesokan harinya mereka bertanya kepada Anggota KIm terkait dengan informasi yang diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar