Setelah melakukan Rapat pleno terbuka
KPU kabupaten Blitar pada hari Selasa, 18 Desember 2012 memutuskan 2 partai politik tidak
memenuhi syarat. Acara yang digelar disalah satu hotel di kota Blitar
ini dihadiri Muspida, pemangku kepentingan, ketua dan sekretaris parpol,
Panwas, LSM dan juga Media. Acara rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Blitar Miftakhul Huda sekaligus memimpin Rapat pleno
dilanjutkan pembacaan hasil verifikasi faktual 16 parpol oleh ketua
divisi tehnik penyelenggara Jemali. Setelah pembacaan hasil verifikasi
faktual selesai, pimpinan rapat menawarkan kepada Parpol juga Panwas
apakah ada keberatan tentang hasil verifikasi faktual ini, semua
menyatakan tidak ada keberatan, akhirnya rapat ditutup yang dilanjutkan
dengan penanda tanganan Berita Acara oleh semua komisioner KPU kabupaten
Blitar. Berikut partai politik yang memenuhi syarat : PAN, PDIP, PKB,
PKS, Partai GOLKAR, Partai HANURA, Partai GERINDRA, PPP, Partai DEMOKRAT, PBB, Partai NASDEM, PKPI, PPRN dan PPN. Dan 2 Parpol yang tidak memenuhi syarat : PKBIB dan PDP.
Sumber: www.kpu.blitarkab.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI
Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...
-
Tape singkong adalah tape yang dibuat dari singkong yang difermentasi. Makanan ini populer di Jawa dan dikenal di seluruh tempat, mulai da...
-
Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah di tebang (tandus, gundul). Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas kehidupan ma...
-
Penyakit demam berdarah dengue atau yang disingkat sebagai DBD adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang dibawa oleh n...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar