Blitar - Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tentang Desa, struktur organisasi
pemerintahan desa berubah atau mengalami pergeseran. Menurut Kepala
Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso, jika dalam UU Desa
lama yakni No. 32 Tahun 2004 struktur organisasi pemerintahan desa
utamanya perangkat diatur maksimal hingga 5 jabatan Kepala Urusan
(KAUR), dalam UU No. 6 Tahun 2014 terjadi perubahan yakni posisi KAUR
ditetapkan maksimal 3 dan 3 lainnya merupakan jabatan teknis yang berada
di bawah Kepala Desa.
Diakui Suhendro, ketentuan baru tersebut
memunculkan kekhawatiran dari ribuan perangkat desa yang kemungkinan
posisinya sebagai KAUR sudah tidak lagi dibutuhkan. Terkait hal
tersebut, menurutnya sesuai UU No. 6, pemerintah sudah menjamin bahwa
tidak akan ada PHK masal untuk perangkat desa yang saat ini menjabat
sebagai KAUR yang nantinya posisi mereka tidak lagi dipertahankan. Meski
tidak berstatus sebagai PNS, namun keberadaan mereka akan tetap
dipertahankan oleh pemerintah.
Perubahan struktur organisasi pemerintah
desa tersebut akan mulai diberlakukan tahun 2015 mendatang, dimana
Pemkab. Blitar masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. (IM-Dishubkominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar