Kamis, 28 Agustus 2014

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA BERUBAH, PEMKAB. BLITAR JAMIN TAK ADA PHK

Blitar - Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tentang Desa, struktur organisasi pemerintahan desa berubah atau mengalami pergeseran. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso, jika dalam UU Desa lama yakni No. 32 Tahun 2004 struktur organisasi pemerintahan desa utamanya perangkat diatur maksimal hingga 5 jabatan Kepala Urusan (KAUR), dalam UU No. 6 Tahun 2014 terjadi perubahan yakni posisi KAUR ditetapkan maksimal 3 dan 3 lainnya merupakan jabatan teknis yang berada di bawah Kepala Desa.
Diakui Suhendro, ketentuan baru tersebut memunculkan kekhawatiran dari ribuan perangkat desa yang kemungkinan posisinya sebagai KAUR sudah tidak lagi dibutuhkan. Terkait hal tersebut, menurutnya sesuai UU No. 6, pemerintah sudah menjamin bahwa tidak akan ada PHK masal untuk perangkat desa yang saat ini menjabat sebagai KAUR yang nantinya posisi mereka tidak lagi dipertahankan. Meski tidak berstatus sebagai PNS, namun keberadaan mereka akan tetap dipertahankan oleh pemerintah.
Perubahan struktur organisasi pemerintah desa tersebut akan mulai diberlakukan tahun 2015 mendatang, dimana Pemkab. Blitar masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. (IM-Dishubkominfo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...