
Terkait hal ini, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil telah berkerjasama dengan Kantor Imigrasi, Kantor
Kementerian Agama, KBIH, dan Pengadilan Agama (PA) untuk membantu
ratusan calon jamaah haji yang tidak memiliki akta tersebut. Dari data
CJH bermasalah yang diserahkan oleh KBIH, Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil kemudian mengajukan kepada PA untuk melakukan sidang asal-usul.
Dari sidang tersebut, berikutnya PA melaksanakan isbat nikah secara
masal. Amar putusan sidang yang dikeluarkan PA, kemudian menjadi
rekomendasi bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk
menerbitkan akta lahir.
Sebanyak 256 CJH tersebut akan
diberangkatkan pada bulan Juli 2014 mendatang dengan waktu kurang lebih 1
bulan. Eko optimis proses penerbitan akta lahir sebagai syarat
pembuatan paspor bagi CJH tersebut dapat terselesaikan. (IM-Dishubkominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar