Minggu, 25 Mei 2014

TAK MEMILIKI AKTA LAHIR, PENGURUSAN PASPOR RATUSAN CALON JEMAAH HAJI KAB. BLITAR BERMASALAH

Blitar - Sedikitnya tercatat 256 Calon Jamaah Haji (CJH) Kab. Blitar  bermasalah karena tidak memiliki akta lahir. Akibatnya Kantor Imigrasi tidak bisa mengeluarkan paspor kepada CJH bersangkutan. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar, Eko Budi Winarso, salah satu syarat pengurusan paspor adalah akta lahir, sementara sebagian CJH Kab. Blitar yang rata-rata berusia 40 hingga 60 tahun tidak memiliki akta lahir.
Terkait hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah berkerjasama dengan Kantor Imigrasi, Kantor Kementerian Agama, KBIH, dan Pengadilan Agama (PA) untuk membantu ratusan calon jamaah haji yang tidak memiliki akta tersebut. Dari data CJH bermasalah yang diserahkan oleh KBIH, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kemudian mengajukan kepada PA untuk melakukan sidang asal-usul. Dari sidang tersebut, berikutnya PA melaksanakan isbat nikah secara masal. Amar putusan sidang yang dikeluarkan PA, kemudian menjadi rekomendasi bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan akta lahir.
Sebanyak 256 CJH tersebut akan diberangkatkan pada bulan Juli 2014 mendatang dengan waktu kurang lebih 1 bulan. Eko optimis proses penerbitan akta lahir sebagai syarat pembuatan paspor bagi CJH tersebut dapat terselesaikan. (IM-Dishubkominfo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...