"SATU SURAT SUARA = SATU SUARA"
JIKA TANDA COBLOS PADA :
- KOLOM PARPOL SAJA, DINYATAKAN SAH UNTUK "PARTAI POLITIK"
- KOLOM CALON SAJA, DINYATAKAN SAH UNTUK "CALON"
- KOLOM PARPOL DAN KOLOM CALON, DINYATAKAN SAH UNTUK "CALON"
- KOLOM PARPOL DAN LEBIH DARI SATU KOLOM CALON DINYATAKAN SAH UNTUK PARTAI POLITIK
- KOLOM PARPOL DENGAN TANDA COBLOS LEBIH DARI SATU, DINYATAKAN SAH UNTUK "PARTAI POLITIK"
- KOLOM SALAH SATU CALON DENGAN TANDA COBLOS LEBIH DARI SATU, DINYATAKAN SAH UNTUK "CALON"
- KOLOM DIANTARA DUA CALON DARI PARPOL YANG SAMA, DINYATAKAN SAH UNTUK " PARTAI POLITIK"
- TEPAT PADA GARIS KOLOM PARPOL, DINYATAKAN SAH UNTUK " PARTAI POLITIK".
- KOLOM WARNA ABU-ABU PADA SURAT SUARA DIBAGIAN BAWAH KOLOM PARPOL (TIDAK TERDAPAT NO URUT DAN NAMA CALON), DINYATAKAN SAH UNTUK "PARTAI POLITIK".
- LEBIH DARI SATU KOLOM CALON PADA PARTAI YANG SAMA DINYATAKAN SAH UNTUK "PARTAI POLITIK"
- KOLOM CALON DAN PADA TANDA ABU-ABU DIBAGUAN BAWAH, DINYATAKAN SAH UNTUK" CALON"
- KOLOM CALON ATAU PARPOL DARI DUA PARPOL YANG BERBEDA DINYATAKAN "TIDAK SAH"
- DAERAH DILUAR KOLOM YANG TERSEDIA DINYATAKAN TIDAK SAH
- DIANTARA DUA KOLOM PARPOL,DINYATAKAN TIDAK SAH
- KOLOM PARPOL DAN KOLOM CALON DARI PARPOL YANG SAMA NAMUN ADA JUGA TANDA COBLOS DILUAR KOLOM, DINYATAKAN TIDAK SAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar