Pemerintah Kota Blitar kembali menerapkan mekanisme seleksi yang ketat
untuk siswa Kabupaten Blitar yang bersekolah di Kota. Di mana kuota
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hanya dibatasi 30 persen melalui
Tes Pengendali Mutu (TPM) . Menanggapi hal ini Wakil Bupati Blitar
Rijanto mengatakan, sistem seleksi PPDB umumnya memang disesuaikan
dengan kebijakan Dinas Pendidikan di masing-masing Daerah. Termasuk jika
mekanisme seleksi siswa dari luar daerah yang hendak bersekolah di Kota
Blitar diperketat, misalnya seperti pembatasan kuota atau pengurangan
nilai. Hanya saja pihaknya berharap agar ketika siswa bersangkutan telah
lulus seleksi PPDB yang diterima di sekolah-sekolah Kota, Dinas
Pendidikan terkait juga menerapkan pada pihak sekolah agar memberikan
perlakuan yang sama pada siswa, sehingga tidak ada kesan diskriminasi.
Misalnya soal pemberian seragam sekolah, sepatu atau buku-buku pelajaran
yang dibiayai sekolah. Pemkab. Blitar dan Pemkot. Blitar sendiri
sebenarnya telah menyepakati MOU yang ditandatangani oleh Bupati Blitar
Herry Noegroho dan Walikota Blitar Samanhudi Anwar, salah satunya
terkait masalah pendidikan. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya
keluhan siswa Kab. Blitar yang bersekolah di Kota yang mengaku
mendapatkan perlakuan diskriminatif dari sekolah. ( Irma Yuniar )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI
Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...
-
Tape singkong adalah tape yang dibuat dari singkong yang difermentasi. Makanan ini populer di Jawa dan dikenal di seluruh tempat, mulai da...
-
Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah di tebang (tandus, gundul). Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas kehidupan ma...
-
Penyakit demam berdarah dengue atau yang disingkat sebagai DBD adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang dibawa oleh n...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar