Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan menindak tegas dengan
melakukan penilangan bagi pengendara roda dua yang menerobos palang
pintu kereta Api. Ini dilakukan untuk menghindari korban kecelakaan
akibat kereta api dan efek jera kepada pengendara agar tidak menerobos
lagi ketika kereta api lewat.
Direktur lalulintas Polda Jatim Kombes Pol Komarul Zaman saat di
Mapolda Jatim, Jumat (12/4) mengatakan penilangan ini dilakukan bersifat
pencegahan dan mengambil langkah preventif agar pengendara roda dua
agar tidak melakukan tindakan menerobos palang pintu saat kereta sedang
melintas.
“Nanti kami akan menempatkan petugas dan juga spanduk peringatan
di setiap perlintasan kereta api agar R2 mematuhi peraturan tersebut,”
ujar Dirlantas Polda Jatim saat didampingi Kasubid Penmas Polda Jatim
AKBP Suhartoyo
Ia menjelaskan, saat ini jajarannya sedang melakukan sosialisasi
kepada masyarakat terkait tindakan tilang bagi pengendara yang melanggar
dengan nekad menerobos pintu lintasan kereta api.
"Kami akan berkoordinasi dengan PJKA perihal pelanggaran bagi pengemudi
kendaraan saat melintasi palang pintu di rel KA," ujar Dirlantas yang
juga didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib. (pca)
Sumber: http://kominfo.jatimprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar