Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut:
- Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
- Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta harus menunjukkan
kartu yang keabsahan kepesertaannya merujuk kepada daftar masyarakat
miskin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat. Penggunaan SKTM
hanya berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada kondisi
pelayanan lanjutan terkait dengan penyakitnya (ketentuan kepesertaan, lihat pada bab III )
- Apabila peserta JAMKESMAS memerlukan pelayanan kesehatan rujukan,
maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan
rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, kecuali pada kasus emergency
- Pelayanan rujukan sebagaimana butir ke-3 (tiga) diatas meliputi :
- Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit, BKMM/ BBKPM /BKPM/BP4/BKIM.
- Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
- Pelayanan obat-obatan
- Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostic
- Untuk memperoleh pelayanan rawat jalan di BKMM/BBKPM/BKPM/
BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau
SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan
Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta
diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas
sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP), dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan
- Untuk memperoleh pelayanan rawat inap di BKMM/BBKPM/BKPM/
BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau
SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan
Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan SKP dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan rawat inap.
- Pada kasus-kasus tertentu yang dilayani di IGD termasuk kasus
gawat darurat di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus
menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas
di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS).
Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT
Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero)
mengeluarkan surat keabsahan peserta. Bagi pasien yang tidak
dirawat prosesnya sama dengan proses rawat jalan, sebaliknya bagi yang
dinyatakan rawat inap prosesnya sama dengan proses rawat inap
sebagaimana item 5 dan 6 diatas.
- Bila peserta tidak dapat menunjukkan kartu peserta atau SKTM
sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, maka yang
bersangkutan di beri waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja untuk
menunjukkan kartu tersebut. Pada kondisi tertentu dimana ybs belum mampu menunjukkan identitas
sebagaimana dimaksud diatas maka Direktur RS dapat menetapkan status
miskin atau tidak miskin yang bersangkutan. Yang dimaksud pada kondisi tertentu pada
butir 8 diatas meliputi anak terlantar, gelandangan, pengemis, karena
domisili yang tidak memungkinkan segera mendapatkan SKTM. Pelayanan
atas anak terlantar, gelandangan, pengemis dibiayai dalam program ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar