Minggu, 21 April 2013

BEKERJA KE LUAR NEGERI SECARA AMAN DAN LEGAL

Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah keputusan perubahan hidup yang penting dan Anda harus mempersiapkannya dengan baik.  Ada banyak keuntungan bekerja di luar negeri tetapi juga banyak resiko dan tantangannya.

Seseorang yang bekerja ke luar negeri harus memiliki dokumen resmi. TKI tidak berdokumen resmi mendapatkan perlindungan yang sangat sedikit sehingga mempunyai posisi tawar yang sangat rendah dalam hal penerimaan gaji/upahdan sering menjadi korban perdagangan orang. Seringkali mereka mendapatkan hak yang sangat sedikit di negara dimana mereka bekerja, bahkan jika tertangkap oleh pemerintah negara penempatan – misalnya karena melarikan diri dari kekerasan yang dilakukan pengguna – mereka mungkin akan dideportasi termasuk menunggu lama di pos-pos penahanan.

Perlu diketahui juga bahwa Anda dapat berada pada situasi yang sulit meskipun Anda bekerja di luar negeri secara legal.TKI memang sering mengalami diskriminasi atau perlakuan tidak bersahabat dari orang lokal di negara penempatanatau jatuh ke tangan pengguna yang melakukan kekerasan serta pelaku perdagangan orang.

Cara terbaik untuk menghindari resiko ini adalah dengan perencanaan yang matang, mendapatkan pekerjaan melalui PPTKIS yang resmi, dan mempersiapkan dokumen yang legal. Perlu diingat bahwa mendapatkan informasi yang benar juga merupakan hal yang sangat penting agar Anda mengetahui masalah yang mungkin dihadapi serta ke mana harus pergi kalau Anda berada dalam situasi yang sulit.

Indonesia saat ini merupakan negara pengirim tenaga kerja terbesar di dunia. Sebagian besar tenaga kerja yang berasal dari Indonesia berketrampilan rendah dan bekerja di sektor informal, yang terbatas pada pekerjaan yang kotor, sulit dan berbahaya (juga dikenal sebagai pekerjaan “3D” – Dirty, Difficult and Dangerous). Hingga akhir tahun 2008, Pemerintah RI memperkirakan bahwa ada sekitar 4,3 juta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, namun demikian jumlah sebenarnya dinyatakan lebih tinggi jika para pekerja yang tidak berdokumen disertakan dalam angka tersebut. Walau terdapat beberapa kesepakatan di tingkat pemerintah (Government-to-Government atau G-to-G) tentang penempatan antara Indonesia dan beberapa negara tujuan (yakni, Korea dan Jepang), sebagian besar TKI direkrut dan ditempatkan oleh agen penempatan swasta atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), dimana beberapa beroperasi secara legal sedangkan lainnya secara ilegal.  TKI terkonsentrasi di kawasan Asia Tenggara dan Timur serta Timur Tengah, khususnya Malaysia, Singapura, Hong Kong SAR, Taiwan Propinsi Cina, Arab Saudi, Kuwait dan Uni Emirat Arab. Migrasi tenaga kerja bagi wanita telah tumbuh secara pesat sejak Krisis Keuangan Asia di tahun 1997, sehingga tenaga kerja wanita (TKW) sekarang menempati 80% dari total arus migrasi dari Indonesia (tertinggi di Asia Tenggara). TKW Indonesia adalah yang paling sering direkrut pada sektor informal sebagai pembantu rumah tangga.

Sumber: http://www.bnp2tki.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...