Rabu, 09 Januari 2013

KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014

Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual selama hampir dua belas jam di Ruang Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Selasa (8/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan sepuluh partai politik (parpol) yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:
  • 1.    Partai Amanat Nasional (PAN)
  • 2.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  • 3.    Partai Demokrat
  • 4.    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • 5.    Partai Golongan Karya (Golkar)
  • 6.    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • 7.    Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • 8.    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • 9.    Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  • 10.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
“Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Isinya, menetapkan sepuluh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, dan 24 partai politik tidak memenuhi syarat,” demikian dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Husni menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu.
Sumber : kpu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...