Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil
verifikasi faktual selama hampir dua belas jam di Ruang Sidang KPU, Jl.
Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Selasa (8/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU)
akhirnya memutuskan sepuluh partai politik (parpol) yang memenuhi syarat
dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:
- 1. Partai Amanat Nasional (PAN)
- 2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- 3. Partai Demokrat
- 4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- 5. Partai Golongan Karya (Golkar)
- 6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- 7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- 8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- 9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- 10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
“Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Isinya,
menetapkan sepuluh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat
sebagai peserta Pemilu 2014, dan 24 partai politik tidak memenuhi
syarat,” demikian dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Husni menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal
269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu
dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa
penyelenggaraan pemilu.
Sumber : kpu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar