Kamis, 22 November 2012

Program Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur

FASILITAS PERKUATAN PERMODALAN DANA BERGULIR BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

TUJUAN
  1. Melakukan pengembangan UMKM dengan fasilitasi dana bergulir  APBD Provinsi Jawa Timur melalui perkuatan permodalan KSP/USP-Koperasi; KJKS/UJKS-Koperasi;
  2. Memperkuat permodalan KSP/USP-Koperasi; KJKS/UJKS-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman kepada UMKM.


SASARAN
Sasaran Program Dana Bergulir Modal Kerja dan Investasi UMKMK di Jawa Timur, yaitu :
  1. UMKMK yang kegiatan usahanya dalam keadaan sehat, produktif serta dapat berkembang dari penambahan modal pinjaman program ini, untuk yang berbadan usaha maupun badan hukum;
  2. Pemohon kredit tidak termasuk dalam daftar kredit macet dari Bank;
  3. Pemohon kredit tidak sedang memperoleh pembiayaan ganda dari dana bergulir yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD Kabupaten/Kota.
A. Ketentuan Kredit Program :
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 21 Tahun 2012 ;
  1. Plafond kredit maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Jangka waktu kredit maksimum 3 tahun untuk program modal kerja.
  3. Suku bunga pinjaman sebesar 4 % flat per tahun  untuk plafond kredit s/d Rp. 100 Juta, sedangkan 6 % flat per tahun untuk plafond kredit di atas Rp. 100 Juta  dan dibayarkan di muka untuk tahun pertama, sedangkan untuk tahun kedua bunganya diperhitungkan dari sisa pinjaman dan dibayar pada awal tahun.
  4. Kepastian realisasi/tidak realisasi kredit maksimal 15 (limabelas) hari kerja.
  5. Realisasi kredit tidak dipungut biaya.
B. Persyaratan Kredit  Program :
  1. Mengajukan proposal pinjaman kredit dana bergulir untuk modal kerja dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Sekretariat Dana Bergulir Dinas Knperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.
  2. Surat Pengantar dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota bagi Koperasi yang berbadan hukum Skala Kabupaten/Kota.
  3. Foto copy Akte Pendirian Koperasi yang sudah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun.
  4. Laporan keuangan periode 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT).
  5. Khusus Unit Simpan Pinjam Koperasi dan Unit Jasa Keuangan Syariah, laporan keuangannya sudah dipisah dengan laporan usaha lainnya (otonom).
  6. Susunan Pengurus Koperasi yang dipilih dan disahkan oleh anggota pada rapat anggota tahunan (RAT).
  7. Foto copy hasil penilaian kesehatan Koperasi tahun buku terakhir dengan predikat  minimal “Cukup Sehat”.
  8. Foto copy NPWP lembaga Koperasi.
  9. Mempunyai  agunan  kredit  dari nilai taksiran harga umum (THU)  minimal 50 % dari plafond kredit, bagi Koperasi yang dinyatakan fisible oleh Bank Pelaksana (Bank Jatim) namun  kurang/tidak tersedia jaminan dapat mengajukan penjaminan kredit kepada PT. Jamkrida Jawa Timur.
  10. Foto copy identitas diri Pengurus Koperasi.
  11. Pas foto Pengurus Koperasi ukuran 3 x 4 cm masing-masing 2 (dua) lembar.

1 komentar:

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...