Berdasarkan
data di Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Porbudpar)
Kab. Blitar, saat ini terdapat 32 situs bersejarah. Kepala Dinas
Porbudpar Kab. Blitar Izul Marom mengatakan saat ini pihaknya tengah
melakukan inventarisir hasil temuan baik dari warga maupun petugas.
Selanjutnya melaporkan ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3),
karena mereka yang mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan
pengelolaan. Selain melakukan pendataan, menurut Izul Marom Pemerintah
Daerah juga melakukan pengamanan untuk menghindari adanya pencurian.
Sementara Komisi IV DPRD Kab. Blitar meminta Eksekutif melakukan
pengamanan terhadap situs-situs peningalan nenek moyang yang ditemukan.
Keterangan ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kab. Blitar dari
Fraksi PDI P Gatot Darwoto, menurutnya Kab. Blitar menyimpan banyak
sekali situs bersejarah baik arca maupun candi. Namun sayangnya
Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan penuh melakukan pengelolan
sendiri. Karena ada Balai Pelestarian Peningalan Purbakala (BP3)
Trowulan Mojokerto yang lebih berwenang. Meski demikian lanjut Gatot
Darwoto, Dinas Porbudpar harus tetap melakukan inventarisir dan
pengamanan terhadap temuan warga. Dikhawatirkan karena minimnya
pengetahuan warga menjual situs yang ditemukan.
Sumber Berita :Blitarkab.go.id
mantab.. semoga benda-benda bersejarah di Blitar dapat lestari. :D
BalasHapus