Untuk
menggeliatkan perekonomian masyarakat di tingkat desa, Pemerintah
Kabupaten Blitar melakukan pemberdayaan dengan pembinaan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDES). Menurut data dari Bapemas Kabupaten Blitar, dari
220 desa, 205 diantaranya sudah memiliki Peraturan Desa, Badan Hukum
maupun Akta Notaris. Menurut Keterangan Kepala Bapemas Kabupaten Blitar
Agus Handoko, untuk melakukan pembinaan pada BUMDES setiap kecamatan di
turunkan 2 orang pendamping. Pendamping ini bertugas untuk melakukan
pendataan serta pembinaan pada BUMDES. Karena Pemerintah Kab. Blitar
saat ini tengah menargetkan ada 22 BUMDES yang sehat di 22 kecamatan
yang saat ini baru ada 15 BUMDES yang dinyatakan sehat. Ada beberapa
kriteria yang harus di penuhi untuk mencapai BUMDES sehat yaitu Berbadan
Hukum, memiliki kegiatan, ada pembukuan sekaligus pertanggung jawaban,
ada kantor, dan bisa menggaji pengurus. Masih menurut Agus Handoko,
mayoritas BUMDES di Kab. Blitar digunakan untuk Simpan Pinjam. Namun di
beberapa desa sudah memiliki kegiatan yang banyak. Seperti di Bakung
dengan modal awal Rp. 70.000.000,- dari program gardu taskin saat ini
asetnya sudah mencapai Rp. 800.000.000,-.
Sumber Berita : Blitarkab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar