JAKARTA, KOMPAS.com - Kekukuhan sikap pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun ajaran 2012 dipersoalkan.
Padahal, sudah ada keputusan hukum bahwa UN bisa dilaksanakan jika pemerintah telah meningkatkan kondisi pendidikan yang sama di seluruh Indonesia.
Namun, UN terus berjalan. Pemerintah justru memperketat pelaksanaan UN di jenjang SD- SMA sederajat agar tidak terjadi kecurangan atau kebocoran.
Persoalan ini diadukan Tim Advokasi Korban UN kepada Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Kamis (8/3/2012) siang ini.
Suparman, anggota Tim Advokasi Korban UN, menyampaikan pertemuan terkait dengan penyampaian rekomendasi untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tentang UN.
Dikutip dari :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar