Kamis, 08 Maret 2012

Blitar Kehilangan Tiga Gunung

Pengunjung sedang menikmati pemandangan anak Gunung Kelud, Senin (8/11/2010) di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pada tanggal 3 November 2007, di tengah kawah Gunung Kelud yang berada di perbatasan Kabupaten Kediri dan Blitar serta sebagian masuk ke Kabupaten Malang ini muncul anak gunung baru setinggi 250 meter dengan diameter 456 meter.

BLITAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, merasa resah terhadap kemungkinan berkurangnya luas wilayah, sehubungan dengan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jatim yang menyatakan bahwa Gunung Kelud menjadi milik Kabupaten Kediri.
Bupati Blitar Herry Noegroho, Rabu (7/3/2012), mengemukakan, ada tiga daerah di tiga kecamatan yang kemungkinan hilang dari Kabupaten Blitar sesuai penetapan SK Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang penetapan status Gunung Kelud tersebut.
"Ada sebagian desa di tiga kecamatan yang terkena dampak langsung dengan pemberlakuan SK itu, yaitu di Kecamatan Gandusari, Garum, dan Nglegok," kata Bupati ditemui di Pendopo Kabupaten Blitar.
Ia mengatakan, warga juga merasa resah terkait status mereka karena SK tersebut. Harusnya, mereka masih menjadi warga Kabupaten Blitar, tapi jika ada penetapan mau tidak mau status mereka berubah menjadi warga Kabupaten Kediri.
"Kami sudah menghitungnya, ada sekitar 1,5 kilometer luas wilayah kami yang hilang. Bukan hanya sejumlah desa di tiga kecamatan, tapi juga Gunung Kelud, Gunung Sumbing, dan Gunung Gedang," kata Bupati yang berangkat dari PDIP ini.
Ia mengatakan, saat ini sudah bersiap mengajukan surat keberatan ke Gubernur Jatim Soekarwo tentang status Gunung Kelud.  Bupati juga akan meminta klarifikasi dari Gubernur tentang masalah ini. Terlebih lagi, sejumlah data yang dimiliki Kabupaten Blitar ternyata diabaikan oleh Gubernur.
"Kalau nanti tidak ada titik temu, kami ajukan ke PTUN. Kami sebenarnya diminta agar masalah itu bisa dibicarakan secara kekeluargaan, namun kami tidak bisa," katanya.
Untuk saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan tim guna mengawal rencana gugatan ke PTUN Surabaya tersebut. Sejumlah pengacara termasuk tingkat nasional akan diminta untuk membantu. "Kami juga menyiapkan tim ahli, saksi ahli dari ITB, juga dari Topdam," katanya menegaskan.
Sengketa kepemilikan Gunung Kelud di antara dua daerah itu berlangsung cukup lama. Kedua daerah juga sama-sama mengeluarkan bukti otentik batas wilayah.
Kabupaten Kediri mengeluarkan peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) 2003, dengan catatan bahwa garis batas yang berada di daerah yang menjadi sengketa yaitu Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Sementara itu untuk Kabupaten Blitar adalah Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok dan Desa Karangrejo, Kecamatan Garum di sekitar lokasi gunung dianggap tidak ada. Selain peta RBI, pemkab juga mengeluarkan peta digital.
Sementara itu, terkait dengan peta RBI 2001, peta Topdam, dan peta Perhutani untuk menentukan batas wilayah, Pemkab Kediri merujuk pada keterangan Bakorsutanal jika peta itu tidak dapat digunakan untuk menentukan batas daerah.
Pemkab Blitar dalam usaha sengketa batas wilayah bahkan rela "terbang" hingga ke Belanda untuk mencari bukti pendukung, dan mendapatkan 14 peta yang pernah dibuat di era kolonial Belanda. Peta itu dibuat pada tahun 1840 hingga kemerdekaan.
Bupati Blitar, Herry Noegroho menyebut, peta itu menambah data tiga peta yang sebelumnya sudah dimiliki Kabupaten Blitar, yaitu RBI, peta Topografi Kodam Brawijaya, dan peta yang dibuat Bapeprov Jatim yang bekerja sama dengan Fakultas Kehutanan UGM, sebagai pendukung wilayah Gunung Kelud masuk Kabupaten Blitar.
Dalam rapat sebelumnya, yang juga dimediasi oleh Pemprov, beberapa kali Kabupaten Blitar juga gagal untuk menguasai Kelud. Semua data melemahkan posisi Kabupaten Blitar dan sebaliknya menguatkan posisi Kabupaten Kediri.
Sebelum ada keputusan status kepemilikan, Kabupaten Blitar telah membuat akses masuk ke lokasi gunung, dengan membuat jalur rintisan sepanjang 2 kilometer di kawasan hutan lindung Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kediri.
Jalur yang lebarnya hanya sekitar 1-1,5 meter itu dibuat menuju kawasan puncak Gunung Kelud yang terletak di perkebunan Margomulyo, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri pada sekitar Mei 2011 melibatkan warga sekitar.
Aksi itu sempat membuat Perum Perhutani Kediri gerah, dan melaporkan Pemkab Blitar ke Polres Kediri. Pemkab Blitar berdalih tidak menyuruh warga untuk membuat jalur, dan itu murni keinginan dari warga. Namun, kasus itu tidak ada ujungnya, hingga sudah ada keputusan jika Gunung Kelud resmi milik Kabupaten Kediri. 
SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...