Selasa, 26 Februari 2013

KOMISI E: TINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PERDA CSR

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim mengharapkan kepada seluruh perusahaan di Jatim agar ikut berperan serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Caranya, perusahaan dapat melakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah dibentuk Perda No 4/2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto, di Surabaya, Selasa (26/2) mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan fungsi lingkungan hidup, Dewan membentuk Perda No 4/2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Perda tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pimpinan usaha yang melaksanakan kegiatan CSR. “Hal tersebut tentu dapat meredam konflik sosial mengenai dampak yang disebabkan oleh perusahaan. Selain itu juga dapat mewujudkan simbiosis mutualisme antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TSP, Kodrat mengatakan, sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, dan pencabutan usaha. (ris)www.kominfo.jatimprov.go.id

PROYEK REHABILITASI 63 SD DARI SISA ANGGARAN (SILPA) 2012, DICAIRKAN MARET MENDATANG

Diungkapkan Kabid TK,SD Dinas Pendidikan Daerah Kab. Blitar Dibyanto, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA)  2012 sebesar Rp. 15 miliar untuk proyek rehabilitas SD, bakal direalisasikan pada bulan Maret mendatang. Di mana dana tersebut dialokasikan untuk 63 lembaga SD, yang terdiri dari 167 ruang kelas dalam kondisi rusak berat. Jumlah tersebut disesuaikan dengan pengajuan masing-masing SD melalui UPTD. Data sekolah yang masuk ke Dinas Pendidikan kemudian akan disurvey untuk memastikan layak tidaknya sekolah tersebut mendapatkan bantuan dana rehabilitasi. Sementara masing-masing ruang kelas dengan kondisi rusak berat akan mendapatkan bantuan dengan total sebesar Rp. 69 juta 500 ribu, yakni untuk pembangunan fisik kelas sebesar Rp. 64 juta 500 dan rehab mebel sebesar Rp. 5 juta. Untuk pembangunan fisik kelas sendiri pengadaannya menggunakan sistem swakelola. Ini sesuai dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (Irma Yuniar)www.blitarkab.go.id

 

 


 

DIHARAPKAN KIM JALAN SESUAI CITA-CITA SAAT AWAL PEMBENTUKAN

WARADESA. -  Hal tersebut disampaikan oleh Mulyono Kepala Bidang Pemerintahan Bakorwil Madiun dalam acara Rapat Koordinasi Bakorwil Madiun dengan KIM Waradesa beserta pembina KIM yakni Dinas Perhubungan, Komunukasi dan Informatika Kab. Blitar pada tanggal 20 Desember 2012 di markas Waradesa.  Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Dinas Hubkominfo dan wakil dari Camat Nglegok serta perwakilan dari KIM Pijar Mas Kota Blitar.
KIM harus bermanfaat bagi masyarakat dalam memilih, memilah, mengolah dan menyampaikan informasi sesuai kebutuhan masyarakat dan informasi tersebut harus cepat, tepat dan akurat, dapat dipertanggungjawabkan.
KIM suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari dan oleh masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dalam pemberdayaan  dalam masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Selain itu fungsi KIM sebagai sumber informasi dalam mengembangkan, meningkatkan dan informasi pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas hidup dalam rangka menyejaterahkan masyarakat. (riz)

Senin, 25 Februari 2013

INILAH TAHAPAN PILGUB JATIM 2013

Tahun 2013 ini akan menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat Jawa Timur untuk dapat kembali memilih calon gubernur seperti tahun 2008 silam. Untuk persiapan dan tahapan pemilihan gubernur secara langsung oleh masyarakat untuk kali kedua yang bakal dihelat 29 Agustus mendatang, KPU (komisi Pemilihan Umum) Jatim telah menentukan jadwal pelaksanaan.
    Anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, Kamis (14/2) menjelaskan, penetapan jadwal tahapan pelaksanan Pilgub Jatim 2013 telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Jatim No 2/KPTS/KPU-PROV-014/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
    Untuk kegiatan pencalonan, seperti pengumuman pendaftaran, pengambilan formulir dan/atau penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan KPU Jatim serta calon perseorangan selama lima hari, yakni 7-11 April 2013. Pada kurun waktu itu juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU provinsi untuk calon perseorangan.
    Untuk tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon bakal yang diajukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan digelar selama dua hari yakni 13-14 Mei 2013. Untuk proses pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan selama seminggu mulai 13-19 Mei 2013.
    Selanjutnya, KPU bakal meneliti persyaratan calon termasuk penelitian penambahan dukungan bakal calon perseorangan dan pemberitahuan hasil selama 21 hari mulai 20 Mei-9 Juni 2013. Untuk melengkapi atau memperbaiki surat diberi waktu seminggu mulai 10-16 Juni 2013.     Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan bakal kembali dilakukan KPU selama 14 hari mulai 24 Juni-7 Juli 2013.
    Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon tentang kemampuan rohani dan jasmani akan dilakuakn mulai 16 Mei-23 Juni di Rumah Sakit yang ditetapkan oleh KPU Jatim. Selanjutnya, pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan bakal dilaksanakan 8-14 Juli 2013. Penetapan dan penentuan nomor urut pasangan calon dilakukan 14 -15 Juli.
    Untuk kampanye pasangan calon akan digelar selama 14 hari, mulai 12-25 Agustus 2013. Masa tenang selama tiga hari, 26-28 Agustus 2013. Dan hari pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada 29 Agustus 2013.
    Namun, jika proses Pilgub dilakukan hingga putaran kedua, KPU Jatim juga telah meyiapkan skenario jadualnya. Untuk tahap kampanye penajaman visi dan misi pasangan yang masuk putaran kedua dilakukan 3 hari dari 5-7 Nopember 2013. Masa tenang dilakukan tiga hari dari 8-10 Nopember dan proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan 11 Nopember 2013.
    Penetapan pasangan calon terpilih atau pemenang Pilgub Jatim 2013 bakal ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno pada 23 November. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil penetapan pemenang, pasangan calon yang keberatan dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi, dan memberitahukan kepada DPRD Jatim pada 27 November.
    Penyelesaian perselisihan hasil Pilgub tersebut dilaksanakan 14 hari mulai 27 Nopember-16 Desember hingga diputuskan MK pada 17 Desember 2013. Untuk proses pelantikan dan pengucapan sumpah/janji pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada 12 Februari 2014. 
(afr)www.kominfo.jatimprov.go.id

MASYARAKAT DIHARAPKAN IKUT AKTIF DALAM KEGIATAN P4K

Guna mencegah kematian ibu hamil dan bayi, masyarakat diharapkan ikut aktif dalam Kegiatan Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K). Kasus kematian ibu hamil masih menjadi perhatian khusus, karenanya guna mencegah kematian pada ibu hamil, masyarakat diharapkan ikut aktif dalam kegiatan Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K). Diungkapkan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Blitar Yuni Sri Wulandary, kegiatan P4K tersebut sudah diaplikasikan di hampir semua desa siaga di Kab. Blitar. Di mana implementasinya masyarakat ikut aktif mengawasi perkembangan kehamilan ibu hingga masa persalinan, mulai dari pencatatan dan pelaporan kehamilan, kelahiran dan kematian ibu dan bayi, penggalangan donor darah, penyediaan ambulance desa, penyediaan tabungan ibu bersalin dan pengumpulan dana sosial ibu bersalin. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat tentu dengan keaktifan si ibu hamil selama masa kehamilan, maka angka kematian ibu dan bayi bisa dicegah. Sementara berdasarkan data Dinas Kesehatan Kab. Blitar hingga Februari 2013, jumlah kematian ibu hamil sudah mencatat angka 18 kasus 7 diantaranya disebabkan oleh Pre Eklamasi Berat (PEB) atau keracunan kehamilan dan eklamasi kelanjutan dari kondisi PEB. Gejalanya seperti tekanan darah tinggi, kejang, dan kaki bengkak. Hal ini salah satunya disebabkan rendahnya kesadaran Ibu hamil dan masyarakat sekitar, untuk mengawasi dan mencatat setiap perkembangan atau perubahan yang terjadi selama masa kehamilan. Sehingga jika ditemui ada kejanggalan pada kondisi ibu hamil, bisa cepat diantisipasi. ( Irma Yuniar )www.blitarkab.go.id

Jumat, 22 Februari 2013

PEMKAB. BLITAR MELARANG CAFE MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A DAN B

Larangan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Bupati, sebagai tindak lanjut atas Perda No 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Tertentu, yang salah satunya mengatur ijin tempat usaha miras. Perbub yang masih berupa draft tersebut mengatur tentang tata cara perijinan, pengawasan dan peredaran barang. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Blitar Molan, salah satu poin penting yang diatur dalam Perbub tersebut yakni mengenai larangan bagi Cafe atau tempat usaha minuman menjual segala jenis minuman beralkohol yang termasuk dalam golongan A dan B. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi pencabutan ijin usaha. Disamping itu dalam Perbub juga diatur larangan untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum (public area), dan bagi pembeli minuman berakohol sendiri usianya dibatasi tidak boleh di bawah 21 tahun. Sehingga pembelian minuman beralkohol diharuskan dengan menunjukkan KTP. Diakui Molan Perbub tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat, sehingga lemah dalam penindakan. Karenanya untuk menegakkan ketentuan yang sudah diatur dalam Perbub, Pemkab. Blitar akan bekerja sama dengan aparat kepolisian yang akan dilibatkan dalam tim pengawasan dan penindakkan yang sanksi hukum bagi pelanggarnya akan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. (Irma Yuniar)www.blitarkab.go.id

PERAN KIM DIMUSRENBANG KECAMATAN 2013

NGLEGOK - Dalam rangka pelaksanaan pembangunan melalui pendanaan PNPM-MP di Kecamatan Nglegok sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan di tahun 2013, Selasa (19/2) dilakukan Musrenbang yang diikuti oleh SKPD Pemkab Blitar dan seluruh jajaran UPTD Kecamatan Nglegok yang juga dihadiri oleh anggota DPRD Kab. Blitar. Selain itu, pelaksanaan Musrenbang merupakan amanat Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengharuskan Pemda untuk menyusun RKPD sebagai dasar Penyusun RAPBD. Hal tersebut dikatakan oleh Drs. Makinudin, M.Si Camat Nglegok saat membuka acara Musrenbang Kecamatan Nglegok tahun 2013 di Gedung Pemuda.
Dikatakan oleh Camat Nglegok, musrenbang ini dimaksudkan untuk mendengarkan usulan dan tupoksi masing-masing Desa. "Dengan demikian, sangat jelas bagi kita bahwa tidak akan ada APBD tahun 2013 tanpa Musrenbang 2013," ungkap Camat Nglegok.
Hadir juga sesuai dengan undangan wakil dari KIM Waradesa dan KIM Bumi Penataran sebagai peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut.  Diharapkan dengan kehadiran perwakilan dari KIM bisa mewakili aspirasi usulan untuk keberlangsungan KIM yang ada di Kecamatan Nglegok.
Camat Nglegok mengatakan, hal terpenting dari pelaksanaan Musrenbang ini adalah pencapaian akhir target RPJMD atau lebih dikenal dengan pencapaian akhir target Grand Strategy, yang sangat ditentukan oleh pilihan kegiatan hasil Forum Musrenbang. Sebelum menentukan berbagai pilihan kegiatan, Bupati Blitar melalui Camat memerintahkan kepada semua SKPD untuk benar benar memilih kegiatan prioritas berdasarkan hasil evaluasi pencapaian target yang menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD. "Meskipun sasaran dan kebijakan pembangunan daerah telah kita tetapkan, namun pelaksanaannya belum tentu mencapai sasaran. Untuk itu, upaya mendorong partisipasi seluruh masyarakat dan pelaku ekonomi serta Stakeholders lainnya perlu terus digalakkan," harap Camat Nglegok.

Sementara itu, anggota DPRD Kab. Blitar Candra Purnama SH, dalam sambutannya mengatakan Musrenbang kali ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan mulai dari Musrembang Desa/ Kelurahan, yang telah dilaksanakan mulai bulan Januari lalu. Selain itu, tujuan dari Musrenbang ini adalah untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan rancangan RKPD tahun 2013 yang memuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif berdasarkan fungsi SKPD, Rancangan Alokasi Dana serta informasi mengenai pendanaannya baik berasal dari APBD kabupaten, APBD Provinsi, APBD maupun dari sumber-sumber lainnya.  
 "Musrenbang ini diikuti oleh seluruh UPTD/instansi dilingkungan pemerintah Kecamatan Nglegok, Anggota DPRD, utusan Desa dan Kelurahan, Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat serta lembaga lainnya seperti KIM, Karang Taruna, dll. Yang dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 14 dan 19 Februari 2013. (Riz.waradesa)

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...