Selasa, 26 Februari 2013

Program Dana Bergulir Provinsi Jatim

FASILITAS PERKUATAN PERMODALAN DANA BERGULIR BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

TUJUAN
  1. Melakukan pengembangan UMKM dengan fasilitasi dana bergulir  APBD Provinsi Jawa Timur melalui perkuatan permodalan KSP/USP-Koperasi; KJKS/UJKS-Koperasi;
  2. Memperkuat permodalan KSP/USP-Koperasi; KJKS/UJKS-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman kepada UMKM.


SASARAN
Sasaran Program Dana Bergulir Modal Kerja dan Investasi UMKMK di Jawa Timur, yaitu :
  1. UMKMK yang kegiatan usahanya dalam keadaan sehat, produktif serta dapat berkembang dari penambahan modal pinjaman program ini, untuk yang berbadan usaha maupun badan hukum;
  2. Pemohon kredit tidak termasuk dalam daftar kredit macet dari Bank;
  3. Pemohon kredit tidak sedang memperoleh pembiayaan ganda dari dana bergulir yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD Kabupaten/Kota.
A. Ketentuan Kredit Program :
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 21 Tahun 2012 ;
  1. Plafond kredit maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Jangka waktu kredit maksimum 3 tahun untuk program modal kerja.
  3. Suku bunga pinjaman sebesar 4 % flat per tahun  untuk plafond kredit s/d Rp. 100 Juta, sedangkan 6 % flat per tahun untuk plafond kredit di atas Rp. 100 Juta  dan dibayarkan di muka untuk tahun pertama, sedangkan untuk tahun kedua bunganya diperhitungkan dari sisa pinjaman dan dibayar pada awal tahun.
  4. Kepastian realisasi/tidak realisasi kredit maksimal 15 (limabelas) hari kerja.
  5. Realisasi kredit tidak dipungut biaya.
B. Persyaratan Kredit  Program :
  1. Mengajukan proposal pinjaman kredit dana bergulir untuk modal kerja dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Sekretariat Dana Bergulir Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.
  2. Surat Pengantar dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota bagi Koperasi yang berbadan hukum Skala Kabupaten/Kota.
  3. Foto copy Akte Pendirian Koperasi yang sudah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun.
  4. Laporan keuangan periode 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT).
  5. Khusus Unit Simpan Pinjam Koperasi dan Unit Jasa Keuangan Syariah, laporan keuangannya sudah dipisah dengan laporan usaha lainnya (otonom).
  6. Susunan Pengurus Koperasi yang dipilih dan disahkan oleh anggota pada rapat anggota tahunan (RAT).
  7. Foto copy hasil penilaian kesehatan Koperasi tahun buku terakhir dengan predikat  minimal “Cukup Sehat”.
  8. Foto copy NPWP lembaga Koperasi.
  9. Mempunyai  agunan  kredit  dari nilai taksiran harga umum (THU)  minimal 50 % dari plafond kredit, bagi Koperasi yang dinyatakan fisible oleh Bank Pelaksana (Bank Jatim) namun  kurang/tidak tersedia jaminan dapat mengajukan penjaminan kredit kepada PT. Jamkrida Jawa Timur.
  10. Foto copy identitas diri Pengurus Koperasi.
  11. Pas foto Pengurus Koperasi ukuran 3 x 4 cm masing-masing 2 (dua) lembar

BERSAMA WARADESA MEMBANGUN JALAN TELFORD

WARADESA.-  Kerja bakti sosial dalam rangka mensukseskan program PNPM-MP di Desa Sumberasri, anggota dan pengurus KIM Waradesa bersama warga selama 18 hari melakukan kerja bakti membangun jalan telford sepanjang 1120 meter. Jalan tersebut menghubungkan antara Dusun Sumbersari dengan perbatasan Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Kegiatan kerja bakti membangun jalan telford ini merupakan bagian dari kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. KIM Waradesa bersama warga di bawah kepemimpinan Kepala Desa nya, Endro Busono, sangat bersemangat dalam pelaksanaan kegiatan. Kerja bakti tidak hanya melibatkan Bapak-bapak, tetapi juga kaum Ibu dan remaja. (riz)

WAGUB MINTA KABUPATEN/KOTA PERHATIKAN PMKS

Wakil Gubernur Jawa Timur meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di Jatim untuk lebih memperhatikan masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak jalanan, karena dengan perhatian masalah sosial tersebut dapat membantu pembangunan daerah akan berjalan dengan sukses dan lancar.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Drs H Saifullah Yusuf saat pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Tahun 2013 dan Sinkronisasi Pembangunan Kesajahteraan Sosial Tahun 2014 Dinas Sosial Provinsi Jatim, Selasa (26/2) di Hotel Ina Simpang Surabaya.
Dikatakannya, dengan adanya perhatian masalah sosial di Jatim dapat mewujudkan sinergitas pembangunan kesejahteraan sosial antara pemerintah pusat, provinsi. kabupaten/kota. ”Pemprov Jatim sangat mendukung adanya kegiatan koordinasi ini karena dapat membuat penanganan masalah PMKS di Jatim menjadi tertata dengan baik,” ujarnya.
“Momen ini diharapkan dapat memperkokoh penanganan masalah kesejahteraan sosial yang lebih sistimatik serta semakin memperkuat koordinasi dengan kabupaten/kota dalam menumbuhkan keserasian kebijakan – kebijakan dalam penanganan PMKS di Jatim,” ujarnya. (pca)www.kominfo.jatimprov.go.id

KOMISI E: TINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PERDA CSR

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim mengharapkan kepada seluruh perusahaan di Jatim agar ikut berperan serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Caranya, perusahaan dapat melakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah dibentuk Perda No 4/2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto, di Surabaya, Selasa (26/2) mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan fungsi lingkungan hidup, Dewan membentuk Perda No 4/2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Perda tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pimpinan usaha yang melaksanakan kegiatan CSR. “Hal tersebut tentu dapat meredam konflik sosial mengenai dampak yang disebabkan oleh perusahaan. Selain itu juga dapat mewujudkan simbiosis mutualisme antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TSP, Kodrat mengatakan, sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, dan pencabutan usaha. (ris)www.kominfo.jatimprov.go.id

PROYEK REHABILITASI 63 SD DARI SISA ANGGARAN (SILPA) 2012, DICAIRKAN MARET MENDATANG

Diungkapkan Kabid TK,SD Dinas Pendidikan Daerah Kab. Blitar Dibyanto, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA)  2012 sebesar Rp. 15 miliar untuk proyek rehabilitas SD, bakal direalisasikan pada bulan Maret mendatang. Di mana dana tersebut dialokasikan untuk 63 lembaga SD, yang terdiri dari 167 ruang kelas dalam kondisi rusak berat. Jumlah tersebut disesuaikan dengan pengajuan masing-masing SD melalui UPTD. Data sekolah yang masuk ke Dinas Pendidikan kemudian akan disurvey untuk memastikan layak tidaknya sekolah tersebut mendapatkan bantuan dana rehabilitasi. Sementara masing-masing ruang kelas dengan kondisi rusak berat akan mendapatkan bantuan dengan total sebesar Rp. 69 juta 500 ribu, yakni untuk pembangunan fisik kelas sebesar Rp. 64 juta 500 dan rehab mebel sebesar Rp. 5 juta. Untuk pembangunan fisik kelas sendiri pengadaannya menggunakan sistem swakelola. Ini sesuai dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (Irma Yuniar)www.blitarkab.go.id

 

 


 

DIHARAPKAN KIM JALAN SESUAI CITA-CITA SAAT AWAL PEMBENTUKAN

WARADESA. -  Hal tersebut disampaikan oleh Mulyono Kepala Bidang Pemerintahan Bakorwil Madiun dalam acara Rapat Koordinasi Bakorwil Madiun dengan KIM Waradesa beserta pembina KIM yakni Dinas Perhubungan, Komunukasi dan Informatika Kab. Blitar pada tanggal 20 Desember 2012 di markas Waradesa.  Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Dinas Hubkominfo dan wakil dari Camat Nglegok serta perwakilan dari KIM Pijar Mas Kota Blitar.
KIM harus bermanfaat bagi masyarakat dalam memilih, memilah, mengolah dan menyampaikan informasi sesuai kebutuhan masyarakat dan informasi tersebut harus cepat, tepat dan akurat, dapat dipertanggungjawabkan.
KIM suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari dan oleh masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dalam pemberdayaan  dalam masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Selain itu fungsi KIM sebagai sumber informasi dalam mengembangkan, meningkatkan dan informasi pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas hidup dalam rangka menyejaterahkan masyarakat. (riz)

Senin, 25 Februari 2013

INILAH TAHAPAN PILGUB JATIM 2013

Tahun 2013 ini akan menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat Jawa Timur untuk dapat kembali memilih calon gubernur seperti tahun 2008 silam. Untuk persiapan dan tahapan pemilihan gubernur secara langsung oleh masyarakat untuk kali kedua yang bakal dihelat 29 Agustus mendatang, KPU (komisi Pemilihan Umum) Jatim telah menentukan jadwal pelaksanaan.
    Anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, Kamis (14/2) menjelaskan, penetapan jadwal tahapan pelaksanan Pilgub Jatim 2013 telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Jatim No 2/KPTS/KPU-PROV-014/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
    Untuk kegiatan pencalonan, seperti pengumuman pendaftaran, pengambilan formulir dan/atau penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan KPU Jatim serta calon perseorangan selama lima hari, yakni 7-11 April 2013. Pada kurun waktu itu juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU provinsi untuk calon perseorangan.
    Untuk tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon bakal yang diajukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan digelar selama dua hari yakni 13-14 Mei 2013. Untuk proses pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan selama seminggu mulai 13-19 Mei 2013.
    Selanjutnya, KPU bakal meneliti persyaratan calon termasuk penelitian penambahan dukungan bakal calon perseorangan dan pemberitahuan hasil selama 21 hari mulai 20 Mei-9 Juni 2013. Untuk melengkapi atau memperbaiki surat diberi waktu seminggu mulai 10-16 Juni 2013.     Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan bakal kembali dilakukan KPU selama 14 hari mulai 24 Juni-7 Juli 2013.
    Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon tentang kemampuan rohani dan jasmani akan dilakuakn mulai 16 Mei-23 Juni di Rumah Sakit yang ditetapkan oleh KPU Jatim. Selanjutnya, pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan bakal dilaksanakan 8-14 Juli 2013. Penetapan dan penentuan nomor urut pasangan calon dilakukan 14 -15 Juli.
    Untuk kampanye pasangan calon akan digelar selama 14 hari, mulai 12-25 Agustus 2013. Masa tenang selama tiga hari, 26-28 Agustus 2013. Dan hari pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada 29 Agustus 2013.
    Namun, jika proses Pilgub dilakukan hingga putaran kedua, KPU Jatim juga telah meyiapkan skenario jadualnya. Untuk tahap kampanye penajaman visi dan misi pasangan yang masuk putaran kedua dilakukan 3 hari dari 5-7 Nopember 2013. Masa tenang dilakukan tiga hari dari 8-10 Nopember dan proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan 11 Nopember 2013.
    Penetapan pasangan calon terpilih atau pemenang Pilgub Jatim 2013 bakal ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno pada 23 November. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil penetapan pemenang, pasangan calon yang keberatan dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi, dan memberitahukan kepada DPRD Jatim pada 27 November.
    Penyelesaian perselisihan hasil Pilgub tersebut dilaksanakan 14 hari mulai 27 Nopember-16 Desember hingga diputuskan MK pada 17 Desember 2013. Untuk proses pelantikan dan pengucapan sumpah/janji pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada 12 Februari 2014. 
(afr)www.kominfo.jatimprov.go.id

MASYARAKAT DIHARAPKAN IKUT AKTIF DALAM KEGIATAN P4K

Guna mencegah kematian ibu hamil dan bayi, masyarakat diharapkan ikut aktif dalam Kegiatan Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K). Kasus kematian ibu hamil masih menjadi perhatian khusus, karenanya guna mencegah kematian pada ibu hamil, masyarakat diharapkan ikut aktif dalam kegiatan Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K). Diungkapkan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Blitar Yuni Sri Wulandary, kegiatan P4K tersebut sudah diaplikasikan di hampir semua desa siaga di Kab. Blitar. Di mana implementasinya masyarakat ikut aktif mengawasi perkembangan kehamilan ibu hingga masa persalinan, mulai dari pencatatan dan pelaporan kehamilan, kelahiran dan kematian ibu dan bayi, penggalangan donor darah, penyediaan ambulance desa, penyediaan tabungan ibu bersalin dan pengumpulan dana sosial ibu bersalin. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat tentu dengan keaktifan si ibu hamil selama masa kehamilan, maka angka kematian ibu dan bayi bisa dicegah. Sementara berdasarkan data Dinas Kesehatan Kab. Blitar hingga Februari 2013, jumlah kematian ibu hamil sudah mencatat angka 18 kasus 7 diantaranya disebabkan oleh Pre Eklamasi Berat (PEB) atau keracunan kehamilan dan eklamasi kelanjutan dari kondisi PEB. Gejalanya seperti tekanan darah tinggi, kejang, dan kaki bengkak. Hal ini salah satunya disebabkan rendahnya kesadaran Ibu hamil dan masyarakat sekitar, untuk mengawasi dan mencatat setiap perkembangan atau perubahan yang terjadi selama masa kehamilan. Sehingga jika ditemui ada kejanggalan pada kondisi ibu hamil, bisa cepat diantisipasi. ( Irma Yuniar )www.blitarkab.go.id

Jumat, 22 Februari 2013

PEMKAB. BLITAR MELARANG CAFE MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A DAN B

Larangan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Bupati, sebagai tindak lanjut atas Perda No 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Tertentu, yang salah satunya mengatur ijin tempat usaha miras. Perbub yang masih berupa draft tersebut mengatur tentang tata cara perijinan, pengawasan dan peredaran barang. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Blitar Molan, salah satu poin penting yang diatur dalam Perbub tersebut yakni mengenai larangan bagi Cafe atau tempat usaha minuman menjual segala jenis minuman beralkohol yang termasuk dalam golongan A dan B. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi pencabutan ijin usaha. Disamping itu dalam Perbub juga diatur larangan untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum (public area), dan bagi pembeli minuman berakohol sendiri usianya dibatasi tidak boleh di bawah 21 tahun. Sehingga pembelian minuman beralkohol diharuskan dengan menunjukkan KTP. Diakui Molan Perbub tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat, sehingga lemah dalam penindakan. Karenanya untuk menegakkan ketentuan yang sudah diatur dalam Perbub, Pemkab. Blitar akan bekerja sama dengan aparat kepolisian yang akan dilibatkan dalam tim pengawasan dan penindakkan yang sanksi hukum bagi pelanggarnya akan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. (Irma Yuniar)www.blitarkab.go.id

PERAN KIM DIMUSRENBANG KECAMATAN 2013

NGLEGOK - Dalam rangka pelaksanaan pembangunan melalui pendanaan PNPM-MP di Kecamatan Nglegok sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan di tahun 2013, Selasa (19/2) dilakukan Musrenbang yang diikuti oleh SKPD Pemkab Blitar dan seluruh jajaran UPTD Kecamatan Nglegok yang juga dihadiri oleh anggota DPRD Kab. Blitar. Selain itu, pelaksanaan Musrenbang merupakan amanat Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengharuskan Pemda untuk menyusun RKPD sebagai dasar Penyusun RAPBD. Hal tersebut dikatakan oleh Drs. Makinudin, M.Si Camat Nglegok saat membuka acara Musrenbang Kecamatan Nglegok tahun 2013 di Gedung Pemuda.
Dikatakan oleh Camat Nglegok, musrenbang ini dimaksudkan untuk mendengarkan usulan dan tupoksi masing-masing Desa. "Dengan demikian, sangat jelas bagi kita bahwa tidak akan ada APBD tahun 2013 tanpa Musrenbang 2013," ungkap Camat Nglegok.
Hadir juga sesuai dengan undangan wakil dari KIM Waradesa dan KIM Bumi Penataran sebagai peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut.  Diharapkan dengan kehadiran perwakilan dari KIM bisa mewakili aspirasi usulan untuk keberlangsungan KIM yang ada di Kecamatan Nglegok.
Camat Nglegok mengatakan, hal terpenting dari pelaksanaan Musrenbang ini adalah pencapaian akhir target RPJMD atau lebih dikenal dengan pencapaian akhir target Grand Strategy, yang sangat ditentukan oleh pilihan kegiatan hasil Forum Musrenbang. Sebelum menentukan berbagai pilihan kegiatan, Bupati Blitar melalui Camat memerintahkan kepada semua SKPD untuk benar benar memilih kegiatan prioritas berdasarkan hasil evaluasi pencapaian target yang menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD. "Meskipun sasaran dan kebijakan pembangunan daerah telah kita tetapkan, namun pelaksanaannya belum tentu mencapai sasaran. Untuk itu, upaya mendorong partisipasi seluruh masyarakat dan pelaku ekonomi serta Stakeholders lainnya perlu terus digalakkan," harap Camat Nglegok.

Sementara itu, anggota DPRD Kab. Blitar Candra Purnama SH, dalam sambutannya mengatakan Musrenbang kali ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan mulai dari Musrembang Desa/ Kelurahan, yang telah dilaksanakan mulai bulan Januari lalu. Selain itu, tujuan dari Musrenbang ini adalah untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan rancangan RKPD tahun 2013 yang memuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif berdasarkan fungsi SKPD, Rancangan Alokasi Dana serta informasi mengenai pendanaannya baik berasal dari APBD kabupaten, APBD Provinsi, APBD maupun dari sumber-sumber lainnya.  
 "Musrenbang ini diikuti oleh seluruh UPTD/instansi dilingkungan pemerintah Kecamatan Nglegok, Anggota DPRD, utusan Desa dan Kelurahan, Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat serta lembaga lainnya seperti KIM, Karang Taruna, dll. Yang dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 14 dan 19 Februari 2013. (Riz.waradesa)

2014 PEMKAB BLITAR MEMBERIKAN PORSI ANGGARAN 1 MILYAR DISETIAP KECAMATAN UNTUK PEMBANGUNAN

Demikian diungkapkan Kepala Bappeda Kab. Blitar Mangatas Lomban Tobing. Ia mengatakan dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2014, Pemkab. Blitar menyediakan anggaran pembangunan mencapai Rp 250 miliar, baik di Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur. Di mana dari dana tersebut masing-masing kecamatan mendapatkan porsi anggaran sebesar Rp 1 miliar. Dengan kata lain usulan pembangunan yang diserap dari aspirasi masyarakat melalui musrenbang di tingkat desa hingga kecamatan dialokasikan dana sebesar Rp. 22 miliar. Selebihnya anggaran tersebut akan difokuskan untuk usulan yang tercover melalui masing-masing SKPD. Sementara pelaksanaan Musrenbang Kab. Blitar sudah diawali di tingkat desa pada, januari hingga awal Pebruari lalu. Selanjutnya Musrenbang di tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada 19 Pebruari hingga 27 Pebruari 2013, untuk berikutnya dilanjutkan Musrenbang di tingkat Kabupaten yang direncanakan pada 19 Maret  2013 mendatang. . (Irma Yuniar)www.blitarkab.go.id

Kamis, 21 Februari 2013

PENDAFTARAN PPK & PPS PEMILU GUBERNUR DIBUKA

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad, mengatakan proses tahapan Pemilihan Gubernur Jawa Timur akan mulai dilaksanakan mulai Februari 2013. "Atau tujuh bulan sebelum pemungutan suara yaitu 29 Agustus 2013 mendatang," kata Andry kepada Tempo, Senin 6 Agustus 2012.
Merujuk surat lampiran KPU Provinsi Jawa timur tanggal 11 februari 2013.  Telah dibuka untuk pendaftaran penyelenggara di tingkat PPK dan PSS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2013.
KPU, lanjut dia, memutuskan mempercepat jadwal pelaksanaan Pilgub Jawa Timur satu bulan lebih cepat dari rencana semula. Percepatan ini menjawab rencana Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya meminta Pilkada Jawa Timur ditunda hingga 2015 karena berdekatan dengan Pemilihan Umum 2014. Pilgub Jatim mendatang berbarengan dengan Pilkada di Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Madiun, dan Mojokerto.
Untuk juklak pendaftaran silahkan diunduh di http://www.kpujatim.go.id/images/pdf/ppkpps.pdf.
Sumber : tempo.co

Waradesa Andil Dalam Sosialisasi UU KIP

      Keterbukaan Informasi Publik  sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara komprehensif mengatur mengenai kewajiban Badan Publik negara dan badan Publik non Negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparansi dan bertanggung jawab kepada masyarakat. 
   Manfaat UU KIP ini antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana penbuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. Selain itu juga peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkwalitas, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. hal ini juga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) yaitu transparan, efektif, dan efisien serta akuntabel.
    KIM Waradesa adalah salah satu lembaga yang memiliki fungsi penyebarluasan informasi kepada masyarakat juga telah ambil bagian dalam mensosialisasikan UU KIP.  kegiatan dimaksud melalui sarana Pertunjukan Rakyat (PERTUNRA). pertunjukan rakyat seperti jaranan, Campursari, ketoprak, Opera dll telah akrab dihati masyarakat.  KIM Waradesa telah banyak bergabung dengan grup-grup kesenian daerah khususnya di Wilayah Kecamatan Nglegok dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Bahkan sebagian anggota KIM adalah pelaku seni. 
Terbukti sangat efektif penyampaian melalui PERTUNRA. Masyarakat tanpa diundang, difasilitasi mereka dengan senang hati berduyun-duyun mengahadiri pertunjukan dan dengan seksama menerima informasi yang disampaikan dalam pertunjukan tersebut. bahkan antusias masyarakat ini terlihat ketika keesokan harinya mereka bertanya kepada Anggota KIm terkait dengan informasi yang diterima.

DAFTAR NOMINATIF TETAP (DNT) PESERTA UNAS TINGKAT SMA DI KAB. BLITAR SEBANYAK 7.197 SISWA

Dari Daftar Nominatif Sementara (DNS) yang diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebanyak 7.217 siswa, jumlah peserta UNAS tingkat SMA yang termasuk dalam Daftar Nominatif Tetap (DNT) tercatat sebanyak 7.197 siswa. Menurut Kasi Pengendali Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Daerah Kab. Blitar Munir Setyo Budi, DNT 7.197 tersebut terdiri dari SMA dan MA sebanyak 3.870 siswa dan SMK sebanyak 3.327 siswa. Tercatat ada 20 siswa yang mengundurkan diri dari peserta UNAS, sehingga nama mereka secara otomatis tidak termasuk dalam DNT. Alasan pengunduran diri mereka pun beragam, mulai dari mutasi atau pindah sekolah ke luar kota, bekerja, dan menikah yang umumnya dipengaruhi faktor ekonomi. Sementara UNAS tingkat SMA akan dilaksanakan pada bulan April 2013 mendatang. ( Irma Yuniar ).

2013 KABUPATEN BLITAR AKAN MEMBANGUN PLTA II DI SERUT

Keterangan ini diungkapkan Bupati Blitar Herry Noegroho. Menurutnya Kab. Blitar akan dijadikan central untuk pembangunan Listrik Tenaga Air (PLTA). Direncanakan tahun ini akan ada pembangunan 3 PLTA, masing-masing di Serut Kanigoro, Talun dan Serang. Untuk ijin prinsip yang sudah masuk untuk pembangunan PLTA Serut II di Desa Gododeso Kecamatan Kanigoro, yang lokasinya sebelah barat Serut I. Lebih jauh Herry Noegroho mengungkapkan investasi yang ditanamkan oleh anak perusahan PLN untuk pembangunan Serut II sekitar Rp. 120 milyard. Ditargetkan dapat memproduksi listrik 6,2 MW untuk memenuhi kebutuhan listrik warga Kab. Blitar. Kontribusi pemerintah akan memberikan kemudahan dalam proses perijinan, serta membantu kajian amdalnya. Semenatra Bendungan Serut yang ada di Dusun Serut Desa Gododeso Kecamatan Kanigoro saat ini mempunyai luas area 57.770 m2 dan dapat memproduksi listrik 4,5 MW. Selain itu, bendungan ini juga bisa mengairi lahan pertanian di desa itu serta wilayah Kecamatan Kademangan. . ( Ida Royani )
Sumber:www.blitarkab.go.id

PASAR HEWAN TERPADU DI KEC. WLINGI DAN SRENGAT AKAN DIOPERASIKAN

Kepastian ini seperti diungkapkan Sekretaris Dinas Peternakan Kab. Blitar Mas Buana. Menurutnya pengoperasian Pasar Hewan Terpadu di Kec. Wlingi masih menunggu pengaspalan jalan menuju lokasi yang penganggarannya tahun ini melekat di Dinas PU Binamarga dan Pengairan. Sebelumnya di Tahun 2012 lalu telah dibangun jembatan sebagai sarana menuju Pasar Hewan. Sedangkan Pasar Hewan Terpadu di Kec. Srengat akan dioperasikan setelah pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) yang menjadi bagian dari Pasar Hewan yang total memakan lahan seluas 3 hektar. Pembangunan RPH sendiri akan dilakukan tahun ini dengan dana APBD sebesar Rp 2 miliar. Jika beberapa fasilitas pendukung tersebut sudah selesai dikerjakan, maka tahun ini juga dua Pasar Hewan Terpadu tersebut akan dioperasikan yang ditandai dengan diselenggarakannya Kontes Ternak. Sementara tahun lalu melalui APBD, Pemkab. Blitar mengalokasikan anggaran pembangunan Pasar Hewan Terpadu masing-masing sebesar Rp 5,5 miliar untuk Wlingi dan Rp 4 miliar untuk Srengat. Di mana Pasar Hewan Terpadu ini juga dilengkapi dengan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan penimbangan hewan. Sehingga dari aspek kesehatan dan kualitas hewan yang dijual sangat diperhatikan. (Irma Yuniar).
Sumber:www.blitarkab.go.id

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...