Sabtu, 22 Desember 2012

GUBERNUR JATIM MENETAPKAN UMK TAHUN 2013

UMK JAWA TIMUR TAHUN 2013

Gubernur Jawa Timur Dr. Soekarwo akhirnya menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2013 yang tercantum pada Pergub Jatim No 72 Tahun 2012, Sabtu 26 Nopember 2012. Penetapan UMK tahun ini terjadi peningkatan di sejumlah daerah di Jatim. Seperti di Surabaya yang sebelumnya diusulkan Rp 1.567.000,- kini bertambah menjadi Rp 1.740.000,-.
Berikut UMK di Jatim Tahun 2013 :

NO KAB / KOTA UMK
1 KOTA SURABAYA Rp1.740.000
2 KAB. GRESIK Rp1.740.000
3 KAB. PASURUAN Rp1.720.000
4 KAB. SIDOARJO Rp1.720.000
5 KAB. MOJOKERTO Rp1.700.000
6 KAB. MALANG Rp1.343.700
7 KOTA MALANG Rp1.340.300
8 KOTA BATU Rp1.268.000
9 KAB. JOMBANG Rp1.200.000
10 KAB. PROBOLINGGO Rp1.198.600
11 KOTA PASURUAN Rp1.195.800
12 KAB. TUBAN Rp1.144.400
13 KOTA KEDIRI Rp1.128.400
14 KAB. SAMPANG Rp1.104.600
15 KOTA PROBOLINGGO Rp1.103.200
16 KAB. JEMBER Rp1.091.950
17 KAB. KEDIRI Rp1.089.950
18 KAB. BANYUWANGI Rp1.086.400
19 KAB. LAMONGAN Rp1.075.700
20 KAB. PAMEKASAN Rp1.059.600
21 KAB.SITUBONDO Rp1.048.000
22 KOTA MOJOKERTO Rp1.040.000
23 KAB. BOJONEGORO Rp1.089.950
24 KAB. LUMAJANG Rp1.011.950
25 KAB. TULUNGAGUNG Rp1.007.900
26 KAB. BANGKALAN Rp983.800
27 KAB. SUMENEP Rp965.000
28 KAB. MADIUN Rp960.750
29 KAB. NGANJUK Rp960.200
30 KOTA MADIUN Rp953.000
31 KAB. BLITAR Rp946.850
32 KAB. BONDOWOSO Rp946.000
33 KOTA BLITAR Rp924.800
34 KAB. PONOROGO Rp924.000
35 KAB. TRENGGALEK Rp903.900
36 KAB. NGAWI Rp900.000
37 KAB. PACITAN Rp887.250
38 KAB. MAGETAN Rp866.250
*) Sumber : http://kominfo.jatimprov.go.id

Tunjangan Taliasih Tagana Jatim Naik

Minimnya tunjangan taliasih yang diterima pasukan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Jawa Timur setiap bulannya menjadi perhatian khusus Gubenur Jawa Timur, H Soekarwo. Tahun 2013 pemprov berencana menaikkan tunjangan taliasih dari yang semula Rp 100.000 setiap bulannya menjadi sekitar Rp 200.000.
“Saya memahami tugas Anda semua tidaklah ringan, saya bicarakan dulu dengan DPRD baru kemudian saya buatkan SK soal kenaikan ini,” kata Soekarwo, Gubenur Jatim diharapan 1.719 pasukan Tagana dan 654 anggota TKSK dalam Apel Siaga Tagana di Islamic Centre, Rabu (19/12).
Selama ini taliasih pasukan Tagana diberikan setiap enam bulan sekali sebesar Rp 600.000. Dana tersebut berasal dari APBN melalui Kementerian Sosial. Jika dibandingkan dengan taliasih yang diterima Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) sebesar Rp 750.000 yang diterimakan setiap tiga bulan sekali tentu nilai tersebut tidaklah sebanding.
Sumber: http://kominfo.jatimprov.go.id

Di Kabupaten Blitar 2 Partai Politik Tidak Memenuhi Syarat

Setelah melakukan Rapat pleno terbuka KPU kabupaten Blitar pada hari Selasa, 18 Desember 2012 memutuskan 2 partai politik tidak memenuhi syarat. Acara yang digelar disalah satu hotel di kota Blitar ini dihadiri Muspida, pemangku kepentingan, ketua dan sekretaris parpol, Panwas, LSM dan juga Media. Acara rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Blitar Miftakhul Huda sekaligus memimpin Rapat pleno dilanjutkan pembacaan hasil verifikasi faktual 16 parpol oleh ketua divisi tehnik penyelenggara Jemali. Setelah pembacaan hasil verifikasi faktual selesai, pimpinan rapat menawarkan kepada Parpol juga Panwas apakah ada keberatan tentang hasil verifikasi faktual ini, semua menyatakan tidak ada keberatan, akhirnya rapat ditutup yang dilanjutkan dengan penanda tanganan Berita Acara oleh semua komisioner KPU kabupaten Blitar. Berikut partai politik yang memenuhi syarat : PAN, PDIP, PKB, PKS, Partai GOLKAR, Partai HANURA, Partai GERINDRA, PPP, Partai DEMOKRAT, PBB, Partai NASDEM, PKPI, PPRN dan PPN. Dan 2 Parpol yang tidak memenuhi syarat : PKBIB dan PDP.
Sumber: www.kpu.blitarkab.go.id

PEMERINTAH PUSAT KUCURKAN ANGGARAN 4.983.700.000,- LEBIH UNTUK RTSM DI KAB. BLITAR

Untuk meringankan beban RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin) di Kab. Blitar, pemerintah melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur memberikan bantuan anggaran sebesar Rp. 4.983.700.000,- lewat PKH (Program Keluarga Harapan). Menurut keterangan Kepala Dinas Sosial Kab. Blitar Ahmad Husen dari 18.436 RTSM setelah diverifikasi yang memenuhi syarat 18.395 sedangkan 41 RTSM tidak memenuhi ketentuan. Yang berhak mendapat PKH seperti ibu hamil miskin, janda, punya anak balita, SD, SMPM. Lebih jauh Ahmad Husen mengatakan bantuan yang diberikan berupa uang minimal Rp. 200.000,-. PKH adalah bantuan bersyarat pemberian langsung ke tangan yang berhak lewat PT. POS dan system pemberian dalam 1 tahun 4 x atau per 3 bulan untuk tahun 2012. Sementara untuk tahun depan menurut Ahmad Husen hingga kini belum ada petunjuk dari pemerintah pusat.
Sumber: Humas Kab. Blitar

WARGA SUMBERASRI DALAM MEMPERINGATI HARI BUMI

              Sekitar seribu lebih peserta Jelajah Lereng Kelud tingkat Jawa Timur antusias mengikuti jelajah alam menyusuri pegunungan...